ikut bergabung

Karantina Pertanian Makassar Gagalkan Pengiriman Puluhan Reptil Endemik Sulawesi Tak Berdokumen

Berita

Karantina Pertanian Makassar Gagalkan Pengiriman Puluhan Reptil Endemik Sulawesi Tak Berdokumen

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar berhasil menggagalkan pengiriman puluhan reptil endemik Sulawesi yang hendak diterbangkan ke Banjarsari, Jawa Barat.

Pengiriman puluhan reptil ini berhasil digagalkan berkat kerjasama dengan Regulated Agent (RA) dan Aviation Securiity (AVSEC) yang mencurigai sebuah paket yang melewati X-Ray.

Paket tersebut bertuliskan keterangan akar bajaka tanpa dilengkapi sertifikat karantina.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, paket lalu dibuka untuk dilakukan pemeriksaan oleh pejabat Karantina Pertanian Makassar yang sedang bertugas. Ternyata ditemukan sejumlah 25 ekor Soa Layar serta 10 ekor Kadal jenis kadal salak. Soa Layar dan kadal salak ini merupakan hewan endemik di Sulawesi.

Karantina Pertanian Makssar sendiri telah gencar melakukan sosialisi terkait Undang – Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di seluruh tempat pemasukan dan pengeluran baik itu di wilayah kerja maupun diluar wilayah kerja Karantina Pertanian Makassar.

Kedepannya Karantina Pertanian Makassar akan melakukan perjanjian kerjasama dengan para pelaku jasa pengiriman terkait dengan pemenuhan kelengkapan dokumen Karantina serta dokumen lain yang menjadi dokumen pendukung untuk melalulintaskan media pembawa.

Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir sangat mengapresiasi keberhasilan semua tim yang terlibat dalam upaya penggagalan pengiriman reptil tersebut, baik itu dari Karantina Pertanian Makassar, Regulated Agent maupun Aviation Security.

Baca Juga :   354 Tahun Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar: Refleksi Bersyukur dan Membangun dengan Paradigma Baru

“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kesigapan teman teman di lapangan. Bukan hanya dari Balai Karantina saja, tetapi dari RA dan AVSEC yang telah bekerjasama dengan kami dalam upaya pengiriman hewan liar yang tidak dilengkapi dokumen resmi ini. Kami dari Karantina Pertanian sendiri selalu melakukan sosialisasi terkait undang-undang no 21 tahun 2019,” tutur Lutfie Natsir.

“Karena tidak dilengkapi dokumen resmi sesuai yang sesuai dengan undang – undang. Yaitu menyerahkan ke BKSDA,” ujarnya.

Ke depannya, lanjut Lutfie, setelah dilakukan sosialisasi ketentuan UU 21 Tahun 2019 secara massif dan masih terdapat lalulintas media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan per undang undangan yang berlaku, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum atau tindakan justisi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (**)

dibaca : 46



Komentar Anda

Berita lainnya Berita


Populer Minggu ini

Arsip

To Top