SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Pihak Kepolisian Sidrap masih terus mengembangkan kasus pengeroyokan seorang guru didik di SMK Negeri 5 Sidrap.

Kasus pemukulan seorang guru yang mengajar di SMK 5 Sidrap yang dilakukan orang tua siswa, berlanjut hingga ke proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai bukti laporan polisi Nomor : STPL/28/1/ 2022/SPKT/SSL/RES.Sidrap tertanggal 25 Januari 2022 terkait tindakan pengeroyokan seorang guru bernama Sudarta, S.Pd.

Dari LP tersebut, guru yang menjadi korban pemukulan itu, menjelaskan kepada petugas SPKT Polres Sidrap tentang kronologis kejadian yanh dialaminya.

Adapun kronologis kejadian tersebut, bermula ketika terlapor mengaku sebagai orang tua siswa yang bernama Syawal Aidil Musakkir datang kesekolah dan bertemu dengan korban.

Awalnya orang tua siswa itu bernama Johan Medi (40) Cs meminta untuk bertemu kepala sekolah, namun pelapor tidak mengizinkan terlapor dan diminta oleh korban menunggu sebentar.

Pada saat itu, terlapor yang sedang berada di parkiran sekolah, tiba-tiba terlapor langsung meneriaki korban dengan berkata, ini dia guru yang memukul anakku.

Setelah meneriaki korban, seketika juga terlapor langsung memukul korban pada kepala bagian kanan dengan menggunakan kepalan tangan yang pada saat itu teman terlapor ikut mengeroyok dengan memukul beberapa bagian tubuh korban.

Dengan adanya kasus pengeroyokan guru ini, pengurus Ranting Perasatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) SMK Negeri 5 Sidrap, meminta agar kasus ini di proses hukum.

Bahkan pengurus Ranting SMK 5 Sidrap membuat surat pernyataan sikap yang berbunyi, Mengutuk keras atas peristiwa tersebut, dan meminta pihak terkait menyelesaikan peristiwa tersebut secara profesional, bermartabat, tuntas dan berkeadilan.

Poin selanjutnya, PGRI mengharapkan agar kejadian ini tidak terulang kembali pada semua guru yang menjalankan tugas profesinya.

Masih dalam surat pernyataan itu, guru adalah penyuluh perasaan bangsa yang mengabdikan diri untuk mencerdaskan generasi bangsa, sehingga haris dilindungi dalam menjalan tugas profesinya, dan mengharapkan guru yang ada di UPT SMK 5 Sidrap merasa nyaman menjalan tugasnya.

Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, Selasa (1/2/2022), membenarkan pihaknya sudah menerima laporan korban dan menindaklanjutinya.

Sejauh ini, sambung AKP Gusdiar, Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sidrap yg dipimpin oleh AIPTU Abd Halim, S.Sos., telah mengamankan salah satu terduga pelaku tindak pidana Penganiayaan.

Pelaku yang diamankan itu berinsial Lelaki JM Bin L, pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. Poros Enrekang, Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap.

Insiden penganiayaan dan Pengeroyokan ini bermula jika Pelaku nekat menganiaya korban dengan cara menarik baju serta memukul kepala korban dengan menggunakan kepala tangan korban.

Adapun dirinya datang ketempat tersebut bersama beberapa orang rekannya yang lain. Namun hanya dirinya lah sendiri yang melakukan penganiayaan tersebut.

Pelaku JM menjelaskan penyebab ia emosi karena beberapa hari sebelumnya, korban menganiaya anak pelaku disekolah sehingga tersulut emosi saat bertemu dengan korban.

Pada saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sidrap guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Untuk itu, Kasat Reskrim meminta semua pihak untuk bersabar dan mempercayakan kepada polisi bekerja secara profesional.

“Mohon sabar dan tahan diri, tidak usah buat riak-riak. Insyaallah kami akan bekerja profesional dan terbuka mengungkap kasus ini,”tandasnya. (Wan)