SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengamankan dua pria dalam operasi pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Sidrap.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial L (50) dan B (35). Keduanya diamankan di Jalan Poros Aka-Akae, Desa Aka-Akae, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap, Senin malam, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 49,09 gram, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengungkapan tersebut bermula ketika Unit 3 Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Aka-Akae.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi menggunakan metode undercover buy atau pembelian terselubung untuk mendalami dugaan transaksi narkotika tersebut.

Sekitar pukul 18.00 WITA, anggota yang melakukan penyamaran disebut menghubungi L yang dicurigai berkaitan dengan transaksi sabu.

Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas yang menyamar kemudian bertemu L dan B. Dalam proses tersebut dilakukan pemesanan sabu sebanyak satu bal atau sekitar 50 gram dengan nilai transaksi disebut mencapai Rp26 juta.

Menurut laporan kepolisian, pembayaran direncanakan dilakukan melalui transfer setelah barang diterima.

Sekitar pukul 20.00 WITA, seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan datang ke lokasi dan diduga menyerahkan barang kepada L.

Petugas yang berada di sekitar lokasi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap L dan B yang saat itu berada di pinggir jalan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik klip yang diduga berisi sabu. Setelah ditimbang, barang tersebut disebut memiliki berat sekitar 49,09 gram.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa barang tersebut diduga dipesan melalui B. Dalam laporan polisi juga disebutkan adanya seorang pria berinisial A yang diduga berkaitan dengan penyediaan barang tersebut dan saat ini masih dalam penyelidikan.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.00 WITA, tim mendatangi kediaman pria berinisial A tersebut. Namun, orang yang dicari tidak ditemukan di lokasi.

Dua pria yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam laporan tersebut, penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.