MAKASSAR, UJUNGJARI–Kasus dugaan korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020, segera memasuki babak baru.

Teranyar,  Tim Penyidik Bagian Pidana Khusus  Kejaksaan Tinggi Sulsel,  telah menetapkan sejumlah nama yang akan bertanggung jawab secara hukum  dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp13 miliar, tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tinggal menunggu hasil audit penentuan kerugian negara (PKN) dari BPK-RI,” tegas Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (16/07/2022).

Andi Faik tidak menampik kalau pihaknya telah mengantongi nama nama calon tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber internal www.ujungjari.com di Kejati Sulsel menyebutkan, jumlah tersangka yang bakal terseret dalam kasus ini lebih dari dua orang.  Seraya menunggu hasil audit BPK, tim penyidik juga intensif mendalami peran sejumlah orang yang diduga ikut terlibat dan menerima manfaat dari turunnya harga jual tambang pasir yang berimplikasi pada kurangnya jumlah pemasukan pajak ke kas negara. “Kalau masuk materi perkara, mohon maaf saya tidak bisa jelaskan,” tukas Andi Faik.

Terkait kasus ini, tim jaksa telah memeriksa belasan pejabat serta staf Pemkab Takalar. Bukan hanya itu, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia  (APDESI) Kabupaten Takalar, Wahyuddin Mapparenta juga ikut diperiksa dalam kasus ini.

Sebelumnya, menurut Andi Faik, pemeriksaan terhadap diri Wahyuddin dilakukan untuk mengkonfirmasi beberapa informasi serta data yang diterima tim penyidik terkait proyek tambang pasir laut di Galesong tahun 2020. Diketahui, Wahyuddin adalah mantan Kepala Desa Aeng Batu Batu di Kecamatan Galesong Utara.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), Ramzah Thabraman meminta Kejati Sulsel untuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus ini ke hadapan hukum. Termasuk, kata Ramzah, dugaan adanya pihak ketiga yang menerima manfaat dalam proyek ini.

Kata Ramzah, pimpinan Kejati Sulsel dan tim penyidik harus profesional dan menepis semua bentuk intervensi dari pihak mana pun dalam menetapkan tersangka.
GNPK, kata Ramzah, akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan bila perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk diadili, maka akan terkuak siapa siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Kalau kasus ini sampai di sidang, GNPK akan mengawal dan fakta persidangan akan menguak kasus ini secara jelas,” tegasnya. (*)