MAKASSAR, UJUNGJARI–Kejaksaan Negeri Makassar bakal melakukan upaya jemput paksa jika pada panggilan ketiga, oknum pengelola Pasar Butung berinisial AY tidak juga datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dua kali panggilan secara patut, AY tak kunjung datang tanpa alasan yang jelas. AY dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi dana sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung. Tim jaksa sedang menyelidiki aliran dana yang diduga tidak di setorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Syamsurezki, membenarkan terkait mangkirnya AY.
“Sudah dua kali yang bersangkutan, dalam hal ini saksi berinisial AY mangkir,” terang Syamsurezki, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Rencana dalam waktu dekat, kata Syamsurezki, penyidik akan melakukan pemanggilan yang ketiga kalinya terhadap saksi AY secara patut, Sebab keterangan saksi AY dalam kasus ini, sangat diperlukan dan dibutuhkan penyidik.
“Dalam waktu dekat ini saksi AY akan kita panggil kembali, untuk bisa dimintai keterangannya, ” tandasnya.
Dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum, yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. .
“Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara, yang ditaksir Rp15 miliar, ” tandasnya. (*)

