MAKASSAR, UJUNGJARI–Ikatan Putra Putri Indonesia ( IPPI ) wilayah Sulawesi Selatan mengelar aksi aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (01/09/2022). Mereka mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara dugaan kosmetik ilegal NR.
Aktivis IPPI melansir, kasus dugaan kosmetik ilegal sampai ke tahap penyidikan, namun pasca keluarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) tahun 2022, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah menyampaikan kajian kami tentang hal ini ke Kejati Sulsel tentang masih beredarnya produk tersebut di kalangan masyarakat. Namun yg membuat kami kaget dari pihak Kejati yang diwakili oleh Aspidum menyampaikan kepada kami bahwa telah keluar P 17 tertanggal 09 Agustus 2022.” tegas Andy Kahar Budianto, Ketua IPPI Sulsel.

” Analisis awal kami berarti kasus ini lama bergulir di pihak kepolisian dalam hal ini di Polda Sulsel. Dengan kondisi nasional tentang perintah Kapolri untuk mengusut semua kasus di daerah dengan tegas, maka kami akan melakukan konsolidasi kembali dan akan turun melakukan aksi mempertanyakan kepada Polda Sulsel terkait perkara ini,” tambahnya.

Andy Kahar menimpali, Produk kosmetik ilegal sangat berbahaya kepada masyarakat karena mengandung bahan kimia berbahaya. (rml)

