MAKASSAR, UJUNGJARI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari, terus menguber keberadaan Andri Yusuf alias AY, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus dugaan Korupsi penyimpangan dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung sejak tahun 2019 tak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar.
Teranyar, Kajari berkoordinasi dengan p Pemerinta Kabupaten Jeneponto, dalam hal ini Bupati Jeneponto agar memberikan informasi keberadaan tersangka DPO Kejaksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga berupaya membantu melacak persembunyian tersangka AY.
“Terkait kenapa kami harus menghubungi pihak Pemkab Jeneponto, dalam hal ini Bupati Jeneponto, itu karena alasan, kalau tersangka AY ini, merupakan salah satu pegawai ASN di Pemkab Jeneponto,” Ujar Andi Sundari saat di konfirmasi.
Dalam kasus ini Andri Yusuf disangkakan telah melanggar, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ramli)

