ikut bergabung

Buntut Instruksi Mendagri, Pemkab Gowa Akan Pangkas Anggaran Lagi


SUBSIDI. Pemkab Gowa segera mengkaji pemberian bansos subsidi BBM bagi masyarakat kurang mampu selama tiga bulan mulai Oktober hingga Desember nanti. (foto/sar)

Sulsel

Buntut Instruksi Mendagri, Pemkab Gowa Akan Pangkas Anggaran Lagi

GOWA, UJUNGJARI.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan semua bupati walikota se Indonesia untuk menyisihkan dua persen anggaran dari DTU (Dana Transfer Umum) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi akibat dampak kenaikan BBM. Terhadap instruksi ini, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan pun langsung menindaklanjutinya.

Bupati Gowa bergerak cepat untuk mengkaji sesegera mungkin alokasi dana dari DTU yang akan dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Diketahui DTU ini bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil).

Terkait instruksi Mendagri ini, Adnan menyatakan akan segera melakukan kajian. Adnan mengatakan pihaknya segera melakukan penyesuaian-penyesuaian. Hal itu dilakukan lantaran aturan mengalokasikan dua persen tersebut baru disampaikan pemerintah pusat per hari ini melalui rapat Pengendalian Inflasi Daerah Dampak Kenaikan BBM secara virtual.

“Berdasarkan adanya peraturan menteri yang baru keluar, dimana kita diminta untuk mengalokasikan dua persen dari DBH dan DAU untuk bantuan sosial bagi masyarakat sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan BBM maka kita akan segera mengkaji pos pos anggaran yang dianggap perlu dipangkas dan anggarannya dialihkan untuk bansos ini,” kata Adnan usai rapat virtual dengan Mendagri di Peace Room A’Kio Pemkab Gowa, Senin (5/9) lalu.

Baca Juga :   Polisi Diminta Usut Penyerobotan Lahan Warga dan Praktik Mafia Tanah di Tamalanrea

Dalam virtual didampingi Sekkab Gowa Kamsina dan Forkopimda tersebut, Adnan menyebutkan, penyesuaian-penyesuaian segera dilakukan apalagi Mendagri meminta penyaluran bansos dampak kenaikan BBM itu sudah harus direalisasikan pada Oktober hingga Desember mendatang.

Adnan pun memberikan warning sekaligus permintaan maaf kepada para pengguna anggaran yakni para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab Gowa karena bakal adanya perubahan pengalokasian anggaran masing-masing unit kerja.

“Jadi mohon maaf dengan adanya peraturan menteri ini mungkin saja yang sudah kita alokasikan akan berubah. Secara kasar hitungan dua persen itu adalah berkisar Rp16 miliar. Kisaran inilah yang akan kita bagikan dalam bentuk bansos kepada masyarakat kurang mampu,” papar Adnan.

Bupati Gowa pun berharap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mampu melihat sumber-sumber lain yang bisa didorong dan memaksimalkan untuk digunakan membantu masyarakat dengan memanfaatkan alokasi dua persen dari DTU tersebut.

dibaca : 86

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top