MAKASSAR, UJUNGJARI.COM –Pedagang pusat grosir Butung menyayangkan sikap Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini PD Pasar Makassar Raya yang sejak tahun 2019 membuat resah.
Salah satunya adalah ikut campurnya PD Pasar Makassar Raya dalam persoalan pedagang bermasalah dengan pengelola.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PD Pasar Makassar Raya saat itu membantu pedagang bermasalah membuka gembok kios milik pengelola pusat grosir Butung.
Selain itu, mengasuransikan pusat grosir Butung menggunakan dana ratusan juta pada kas PD Pasar Makassar Raya tanpa melalui mekanisme yang pengelolaan keuangan PD Pasar.
PD Pasar juga bernafsu untuk mengambil alih pengelolaan pusat grosir Butung dengan cara paksa diluar mekanisme perjanjian kerjasama bangun guna serah.
Hal tersebut membuat suasana pasar Butung kacau dan berdampak pada terganggunya aktivitas di pasar Butung.
Apalagi pernyataan Walikota makassar dan ketua DPRD Kota makassar yang menyatakan menolak praperadilan adalah sikap diluar nalar karena bertentangan konsitusi dan sumpah jabatan mereka sebagai pimpinan daerah di kota makassar.
H Abdul Kadir salah satu pedagang pasar Butung, berharap PD Pasar Makassar Raya seharusnya menjaga kondisi pasar dengan melakukan hubungan dan komunikasi yang baik dengan investor dalam hal ini HM Irsyad Doloking melalui KSU Bina Duta.
Jika sewa menyewa dengan pengelola pasar butung dengan pedagang dipermasalahkan sebagai tindak pidana korupsi, di dalam perjanjian kerjasama bangun guna serah tidak memiliki dasar PD Pasar Makassar Raya meminta sewa kios ke pedagang.
“Perjanjian kerjasama bangun guna serah antara Pemerintah Kota Makassar dengan HM Irsyad Doloking melalui KSU Bina Duta yang berakhir ditahun 2037 yang sepengetahuan kami itu adalah hak dari HM Irsyad Doloking yang telah menginvestasikan seluruh dananya untuk membangun dan meremajakan pusat grosir butung dari mulai pondasi hingga berdiri megah seperti ini,” ujarnya.
Seharusnya, kata dia, PD Pasar Makassar Raya berterima kasih kepada keluarga besar HM Irsyad Doloking karena memiliki pasar yang nyaman dan tertib serta memiliki fasilitas seperti pendingin ruangan, eskalator, lift dan lain sebagainya.
“Terkait dengan diseretnya permasalahan ini kedalam tindak pidana korupsi, semoga ini bukan modus dan konspirasi bentuk pengambilalihan paksa pemerintah kota makassar/PD Pasar Makassar Raya, Ketua DPRD Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar tanpa ingin membayar ganti rugi dengan memperhitungan dan mengembalikan modal dan keuntungan kepada investor dalam hal ini HM Irsyad Doloking melalui KSU Bina Duta untuk kepentingan mereka,” ujar Aik Harkam. (**)

