TAKALAR, UJUNGJARI — Pelatihan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) bertajuk Passirikia BOS yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar pada 2026 kini menjadi sorotan. Kegiatan yang dikemas sebagai penguatan kapasitas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu diduga menyimpan persoalan yang lebih serius.
Penggunaan Dana BOS untuk membiayai komponen kegiatan yang justru dibatasi bahkan dilarang dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Penelusuran terhadap sejumlah informasi yang beredar menunjukkan bahwa kegiatan tersebut melibatkan hampir seluruh SD dan SMP di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data peserta yang diperoleh menyebutkan pelatihan itu diikuti oleh 243 Sekolah Dasar (SD) dan 52 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Jumlah peserta yang mencapai ratusan utusan sekolah tersebut membuat nilai anggaran dalam kegiatan ini menjadi signifikan. Karena itu, sumber pembiayaan kegiatan menjadi aspek yang perlu ditelusuri secara mendalam.
Persoalan utama bukan sekadar pelaksanaan pelatihan ARKAS, melainkan dugaan adanya pembebanan biaya kepada sekolah dan lembaga pendidikan peserta dengan menggunakan Dana BOS. Sejumlah sumber menyebutkan terdapat komponen biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di hotel, honorarium pemateri, hingga penggunaan aplikasi tertentu yang dikaitkan dengan pelatihan tersebut.
Di sinilah dugaan pelanggaran terhadap Juknis Dana BOS mulai mengemuka.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa Dana BOSP harus digunakan untuk mendukung operasional pendidikan dan peningkatan mutu layanan belajar peserta didik. Regulasi tersebut juga secara tegas membatasi sejumlah pengeluaran yang tidak dapat dibebankan kepada Dana BOS.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah larangan penggunaan Dana BOSP untuk membeli atau mengembangkan aplikasi pelaporan keuangan maupun aplikasi lain yang sebenarnya telah disediakan pemerintah. Ketentuan ini dibuat untuk mencegah praktik komersialisasi aplikasi yang selama ini kerap menjadi beban tambahan bagi sekolah.
Karena itu, apabila dalam pelatihan Passirikia BOS terdapat kewajiban membeli, berlangganan, atau menggunakan aplikasi tertentu yang pembayarannya bersumber dari Dana BOS, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan langsung dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Selain dugaan pengadaan aplikasi, pelaksanaan kegiatan di hotel juga menjadi perhatian. Auditor perlu menelusuri apakah biaya ruang pertemuan, konsumsi, akomodasi, maupun komponen kegiatan lainnya dibebankan kepada sekolah peserta menggunakan Dana BOS. Demikian pula dengan pembayaran honorarium pemateri yang harus diuji kesesuaiannya dengan ketentuan penggunaan dana pendidikan.
Dengan jumlah peserta yang mencapai ratusan sekolah, setiap pungutan atau pembebanan biaya dalam nominal tertentu berpotensi menghasilkan nilai transaksi yang besar. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kegiatan pelatihan secara administratif, melainkan harus menelusuri seluruh aliran anggaran yang menyertainya.
Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasn Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa.
“Yang harus diperiksa bukan hanya pelatihannya, tetapi seluruh rangkaian transaksi yang mengikuti kegiatan itu. Jika ada biaya hotel, honor pemateri, atau pembelian aplikasi yang dibebankan kepada sekolah menggunakan Dana BOS, maka harus diuji kesesuaiannya dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025,” katanya.
Menurut Ramzah, jumlah peserta yang sangat besar membuat potensi penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut layak menjadi perhatian aparat pengawas.
“Bayangkan jika ratusan sekolah diminta mengeluarkan biaya tertentu. Nilai akumulasinya tentu tidak kecil. Karena itu, penting untuk menelusuri siapa yang menerima pembayaran, apa dasar hukumnya, dan apakah penggunaan Dana BOS untuk kebutuhan tersebut diperbolehkan dalam juknis,” ujarnya.
Ramzah meminta Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perencanaan kegiatan, surat undangan, sumber pembiayaan, bukti pembayaran, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS pada seluruh peserta kegiatan.
“Jangan hanya melihat kegiatan di permukaan. Telusuri aliran anggarannya. Siapa yang menerima manfaat ekonomi, siapa yang membayar, dan aturan apa yang digunakan sebagai dasar pembebanan biaya kepada sekolah. Di situlah letak persoalannya,” tegas Ramzah.
Ramzah dengan gamblang menegaskan, pelatihan ARKAS Disdik Takalar ini terjadi di tengah carut marut pengelolaan dana BOS SMA dan SMK di Sulsel yang kini menjadi sorotan. Dimana dari hasil audit yang dilakukan BPK RI, memantik adanya pengunduran diri ratusan kepala sekolah SMK dan SMA di Sulsel secara serempak.
Terpisah, sumber internal di Kejati Sulsel, menegaskan siap melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket) terkait pelatihan ARKAS Takalar, jika ada laporan atau aduan yang dilayangkan lembaga atau pun masyarakat.
“Pada intinya Kejati Sulsel siap merespon setiap pengaduan yang ada. Prosesnya jelas, akan dilakukan telaah dan jika kuat indikasi dugaan korupsinya akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan,” ujar seorang jaksa Intelijen yang enggan disebutkan jatidirinya.
Hingga laporan ini ditulis, Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum pelaksanaan kegiatan, sumber pembiayaan pelatihan, besaran biaya yang dibebankan kepada peserta, maupun informasi terkait dugaan pengadaan aplikasi yang dikaitkan dengan pelatihan ARKAS Passirikia BOS.
Tanpa keterbukaan informasi dan audit yang komprehensif, pertanyaan mengenai kesesuaian kegiatan tersebut dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 akan terus membayangi pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Takalar. (“)

