MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Upaya Pemerintah Kota Makassar menata pedagang kaki lima (PKL), lapak usaha, serta bangunan yang memanfaatkan fasilitas umum mendapat dukungan dari kalangan pemerhati lingkungan.
Di tengah munculnya sejumlah penolakan terhadap kebijakan tersebut, komunitas lingkungan menilai langkah pemerintah merupakan bagian dari ikhtiar membangun kota yang lebih tertata dan nyaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar, Achmad Yusran, menegaskan bahwa kebijakan yang dijalankan pemerintah tidak tepat jika disebut sebagai penggusuran. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penataan ruang kota untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik, termasuk drainase yang selama ini banyak terganggu oleh keberadaan bangunan dan aktivitas usaha di atasnya.
“Yang dilakukan pemerintah adalah mengembalikan fungsi ruang publik agar bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ini bukan sekadar soal menertibkan lapak, tetapi bagaimana menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertata, dan memiliki nilai estetika,” ujar Yusran, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, persoalan banjir yang kerap terjadi di Makassar tidak bisa hanya diatasi dengan pengerukan saluran secara rutin. Menurutnya, penyebab utama yang juga harus mendapat perhatian adalah keberadaan bangunan dan lapak yang menutupi jalur drainase sehingga menghambat proses pemeliharaan.
Karena itu, penanganan masalah lingkungan membutuhkan langkah yang lebih menyeluruh melalui penataan kawasan sekaligus penegakan aturan terhadap pihak-pihak yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.
“Persoalan ini menyangkut banyak aspek, mulai dari lingkungan, kesehatan, keindahan kota hingga kepatuhan terhadap regulasi. Semua harus berjalan seimbang,” katanya.
Berdasarkan pemantauan Forum Komunitas Hijau, tidak sedikit saluran air di sejumlah wilayah Kota Makassar yang mengalami penyempitan fungsi akibat tertutup bangunan semi permanen maupun aktivitas perdagangan. Kondisi tersebut membuat petugas kesulitan melakukan pembersihan dan perawatan drainase.
Akibatnya, sampah serta limbah dari aktivitas usaha mudah menumpuk dan mempercepat proses sedimentasi. Dampak lanjutan yang sering terjadi adalah meluapnya air ke permukiman maupun jalan saat hujan turun.
“Ketika akses drainase tertutup, petugas tidak leluasa membersihkan saluran. Sampah dan endapan terus bertambah hingga akhirnya menyebabkan kapasitas saluran berkurang,” jelasnya.
Yusran menilai kebijakan penataan yang dilakukan Pemkot Makassar merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial agar tetap dapat dimanfaatkan masyarakat luas.
Selain mendukung upaya pengendalian banjir, program tersebut juga dinilai berhasil memperbaiki tampilan sejumlah kawasan yang sebelumnya terlihat semrawut.
Ia menyebut, perubahan mulai tampak setelah beberapa lokasi ditata ulang. Area yang sebelumnya dipenuhi tenda, lapak, dan barang dagangan kini terlihat lebih rapi, sementara saluran air kembali terbuka dan mudah diakses untuk pemeliharaan.
“Lingkungan menjadi lebih bersih dan tertata. Ruang publik kembali terlihat sehingga menghadirkan kesan kota yang lebih nyaman bagi warga maupun tamu yang datang ke Makassar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusran menegaskan bahwa penataan kota harus dibarengi dengan kepastian hukum. Pemerintah, kata dia, memiliki kewajiban memastikan aturan mengenai pemanfaatan fasilitas umum dan perlindungan lingkungan ditegakkan secara konsisten.
Meski demikian, ia mengapresiasi pendekatan yang diterapkan Pemkot Makassar karena lebih mengutamakan dialog dan sosialisasi sebelum mengambil tindakan lanjutan. Bahkan, opsi relokasi tetap dibahas sebagai bagian dari solusi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan.
“Pemerintah tidak sedang mengusir warga. Yang dilakukan adalah mencari jalan tengah agar roda ekonomi tetap bergerak tanpa mengorbankan kepentingan lingkungan dan masyarakat secara luas,” tegasnya.
Menurut Yusran, fakta di lapangan menunjukkan proses penataan selama ini berlangsung relatif kondusif. Pendekatan yang mengedepankan komunikasi dan kolaborasi dinilai mampu membangun pemahaman bersama antara pemerintah dan masyarakat sehingga tidak menimbulkan konflik berarti.
Karena itu, Forum Komunitas Hijau mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menggambarkan penataan kota sebagai tindakan sewenang-wenang. Sebaliknya, ia berharap seluruh pihak dapat melihat manfaat jangka panjang dari kebijakan tersebut.
“Ketertiban kota, kelestarian lingkungan, dan aktivitas ekonomi masyarakat sebenarnya bisa berjalan beriringan. Kuncinya ada pada komunikasi yang baik, aturan yang jelas, dan komitmen bersama menjaga Makassar agar semakin bersih, indah, dan nyaman,” pungkasnya. (rhm)

