MAKASSAR, UJUNGJARI–Penyidik Bagian Pidana Khusus Kejati Sulsel, semakin mengintensifkan penyidikan kasus korupsi tunjangan dana operasional anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di 14 Kecamatan se-Kota Makassar tahun 2017 hingga tahun 2020.
Setelah menetapkan tiga orang tersangka, tim jaksa kini mulai membidik peran belasan eks camat dan camat di Kota Makassar dari tahun 2017 hingga 2020. Pada Senin (17/10/2022) siang, tim Kejati mengagendakan pemeriksaan 26 Komandan Regu (Danru) Satpol PP yang bertugas di 14 Kecamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi, belum lama ini, enggan memberikan keterangan rinci terkait peran para eks camat dalam kasus ini. “Saya belum menerima informasi dari penyidik. Kalau soal materi perkara, kami tidak bisa memberikan keterangan detail ke publik,” kilahnya.
Sementara itu, sumber internal www.ujungjari.com di Kejati Sulsel menyebutkan, pemeriksaan puluhan Komandan Regu Satpol PP, akan menguak secara jelas jumlah anggota Satpol PP yang bertugas dan tidak bertugas di masing masing kecamatan. Menurut dia, banyak Sprint dana tunjangan satpol yang dibayarkan oleh pihak kecamatan, namun ternyata orangnya tidak pernah menjalankan tugas. Anehnya, karena praktik seperti ini berlangsung selama bertahun tahun.
“Semua fakta akan kami ungkap, termasuk soal adanya dugaan setor jatah dana ke oknum pejabat, dari pencairan dana operasional Satpol itu. Sejumlah saksi sudah dikonfrontir,” kata salah seorang jaksa yang enggan disebutkan jati dirinya.
Terpisah, Muh Syahban Munawir, kuasa hukum tersangka, Abd Rahim menegaskan, kliennya ditetapkan tersangka bersama dua mantan Kasapol PP Kota Makassar.
Muh Syahban Munawir sapaan akrab Awie, mengaku, akan tetap mengikuti prosedur yang dilakukan Kejaksaan. Tapi, kata dia, penyidikan harus berjalan fair.
Menurut Awie panggilan akrab Muh Syahban Munawir, karena anggaran itu dari kecamatan, maka terjadinya kerugian negara itu tidak lepas dari pertanggung jawaban camat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Kata Awie, pihaknya sangat menyayangkan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepada kliennya. Menurut dia, penyidik terkesan terburu – buru, karena sampai hari ini, dirinya belum menerima hasil perhitungan kerugian negara dari auditor perhitungan kerugian negara. Kerugian negara itu harus nyata dan pasti bukan mengira – ngira seperti yang disampaikan oleh penyidik kejaksaan tinggi yang baru memperkirakan kerugian negara.
Dalam perkara ini, sangat mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik. “Kien kami telah kooperatif dalam pemeriksaan dan telah menyampaikan semua oknum pejabat yang terlibat dalam perkara ini. Kami meminta kepada penyidik kejaksaan untuk tidak tebang pilih. Semua oknum yang terlibat harus diproses juga secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), Ramzah Thabraman, Minggu (16/10/2022), meminta Kejati Sulsel untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus. Menurut dia, penyidikan perkara, harus berjalan fair. Kata Ramzah, yang bertindak selaku pengguna anggaran dalam pembayaran dana operasional Satpol PP Makassar, juga harus diseret ke hadapan hukum.
“Harus fair. Semua yang memiliki peran dan menerima manfaat dari tindakan merugikan keuangan negara ini harus segera diproses hukum,” tegas Ramzah.
Ramzah sangat berkeyakinan kalau jumlah tersangka dalam kasus ini, masih akan terus bertambah.
Diketahui, tahap awal, tim Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Abd Rahim Dg Nyalla (Kasi Operasional Satpol PP Makassar), Iman Hud (Kasatpol PP 2017-2020) saat ini menjabat Kadishub Kota Makassar dan mantan Kasapol PP, Muh Iqbal Asnan. (ramli)

