MAKASSAR, UJUNGJARI– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap 10 terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit (RS) Fatimah Makassar.
Amar tuntutan terhadap 10 terdakwa, dibacakan secara maraton oleh lima orang tim JPU yakni Asmi, Kamaria, Abdullah, Satriani, dan Sulwahida.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan para terdakwa yang didudukkan dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (24/11). Yakni Dr. dr. Leo Prawirahardjo (Direktur RSKDIA Siti Fatimah), Rahmat Ramadhana (Direktur PT. Sangia Perdana), Abdullah (Direktur PT. Lasono Nan Utama), Helmi Rahmadi (Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya).
Suryadin Munansyah selaku Staf PT. Mentari Alkesindo, Lukmanul Hakim Tarigan (Manager Operasional PT. Mentari Alkesindo), Alamsyah (Pokja), Muhammad Fajarsyah (Pokja). Mardin (Pokja), dan Urgamawan Bachtiar (Pokja).
Menyatakan bahwa para terdakwa tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Alkes, di RS Fatimah.
Dengan modus atau dengan cara
melakukan dugaan mark-up harga, dan alat kesehatan (alkes) yang diadakan diduga berasal dari black market. Akibat perbuatan para terdakwa, negara, mengalami kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar, pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.
Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.
Dengan tuntutan pidana masing-masing terhadap 10 terdakwa. Yakni, Dr. dr. Leo Prawirahardjo (Direktur RSKDIA Siti Fatimah). Dituntut Pidana Penjara selama 3 tahun, Denda Rp50 juta, Subsidaer 3 Bulan Kurungan. Uang Pengganti Rp200 juta, Subsidaer 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara.
Rahmat Ramadhana (Direktur PT. Sangia Perdana) Pidana Penjara selama 5 Tahun, denda Rp50 juta Subsidaer 3 Bulan Kurungan. Uang Pengganti Rp285 juta, Subsidaer 2 tahun dan 6 bulan penjara. Abdullah (Direktur PT. Lasono Nan Utama) Pidana Penjara selama 2 Tahun dan 8 Bulan, Denda Rp50 juta, Subsidaer 3 Bulan kurungan. Uang Pengganti Rp87 Jt Subsidaer 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Helmi Rahmadi (Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya) Pidana Penjara selama 3 Tahun, denda Rp50 juta, subsidaer 3 bulan kurungan. Suryadin Munansyah selaku Staf PT. Mentari Alkesindo Pidana Penjara selama 2 Tahun 8 bulan,Denda Rp50 juta, subsidaer 3 bulan kurungan.
Lukmanul Hakim Tarigan (Manager Operasional PT. Mentari Alkesindo) Pidana Penjara selama 3 tahun Denda Rp50 juta, subsidaer 3 bulan kurungan. Alamsyah (Pokja) Pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan, denda Rp50 juta, subsidaer 3 bulan kurungan. Muhammad Fajarsyah (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, Denda Rp50 juta, subsidaer 3 bulan kurungan.
Mardin (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, Denda Rp 50 juta, subsidaer 3 bulan kurungan. Urgamawan Bachtiar (Pokja) Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, Denda Rp 50 juta, subsidaer 3 bulan kurungan.(mat-ramli)

