JAKARTA, UJUNGJARI– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Vonis ini terkait kasus pembunuhan berencana pada mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis haki menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang WIB.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” tambah Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi serta dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) yang juga sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga menjadi  terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Majelis hakim menilai, mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pria ini juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus perintangan penyidikan, sejumlah anggota Polri menjadi terdakwa.

Majelis Hakim (PN) Jakarta Selatan berkeyakinan bahwa Ferdy Sambo turut menembak mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut eks Kadiv Propam Polri itu menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock-17 dan memakai sarung tangan hitam.

“Hakim memeroleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock-17 yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam,” kata Hakim Wahyu di ruang sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo..

Menurut Hakim Wahyu, telah dilakukan penyitaan barang bukti di antaranya satu pucuk senjata Glock-17 Austria 9×19 dengan nomor seri number 135 dan satu buah Glock-9 mili warna hitam, lima butir peluru tajam warna silver merek luger, dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9×19.

Dari barbuk tersebut, imbuh Hakim Wahyu, dapat diketahui bahwa terdakwa Ferdy Sambo memiliki sepucuk senjata api Glock-17.

Fakta pertama, kata hakim, terdakwa Ferdy Sambo pada saat di lokasi kejadian membawa senpi di pinggang kanannya

“Kedua, terdakwa memiliki sepucuk senjata merek jenis Glock-17 Austria dengan seri numbuer 135,” ucap hakim.

Fakta ketiga, lanjut Wahyu, dalam magazine Glock-17 yang digunakan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Yosua menyisakan 12 butir peluru.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui enam butir peluru merek pin 9CA, lima butir peluru merek SMB 9×19, dan satu butir peluru merek luger Z7 9 mm.

“Dan peluru merek luger 9 mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan,” tutur Hakim Wahyu.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Eks Kadiv Propam Polri itu hukuman penjara seumur hidup dalam perkara ini.

Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu disebut otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua. (cha/jpnn)