Hukum
Kejati Tahan Lima Tersangka Korupsi KUR BRI Mappasaile Pangkep
MAKASSAR, UJUNGJARI–Tim penyidik Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel menahan lima tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/Kupedes BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2018 hingga 2021.
Lima tersangka yang ditahan, Senin 22 Mei 2023, yakni dua laki-laki dan tiga orang perempuan. Mereka adalah FF (Mantri BRI unit Mappasaile), H (calo), MS (calo), SM (calo), TS (calo).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menegaskan, FF bersama H, MS, SM, S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Setelah para saksi ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kepada para Tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa mereka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.
Penahanan terhadap para tersangka FF, H, MS, SM, dan S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :
Nomor : Print- 84/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk. FF;
Nomor : Print- 85/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk H;
Nomor : Print- 86/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk MS;
Nomor : Print- 87/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. SM;
Nomor : Print- 88/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. S.
“Penahanan para tersangka dilakukan dengan jenis penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk kedua Tersangka laki-laki dan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar untuk ketiga tersangka perempuan.
Menurut Sotearmi, kasus yang menjerat kelima tersangka bermula pada tahun 2018 hingga 2021, di BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep.
Tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui tersangka H. Tersangka H melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.
Selanjutnya, kata Soetarmi, tersangka H mengunjungi warga/kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit ke BRI dengan imbalan uang (tanda terima kasih) apabila kredit tersebut cair dan berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut.
Tersangka H menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempil atau ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI.
