ikut bergabung

PH Terdakwa Korupsi Dana Satpol PP Makassar Desak Kejati Seret 27 Camat dan Eks Camat ke Meja Hijau


Muh Munawir Syahban

Hukum

PH Terdakwa Korupsi Dana Satpol PP Makassar Desak Kejati Seret 27 Camat dan Eks Camat ke Meja Hijau

MAKASSAR, UJUNGJARI–Muh Munawir Syahban selaku Penasihat Hukum terdakwa kasus korupsi dana tunjangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Abdul Rahim membeberkan nama 27 Eks camat dan camat se Kota Makassar yang telah mengembalikan uang kerugian negara.

Awie sapaan Akrab Muh Munawir Syahban, menegaskan, nama nama orang yang mengembalikan kerugian itu, terungkap di fakta persidang. Dia dengan tegas meminta agar semua nama yang mengembalikan kerugian negara itu, ikut diseret ke meja hijau.

“Kami minta majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa mengeluarkan Sprindik baru dan menyeret mereke semua ke meja hijau. Dan kami sangat percaya kalau Kejaksaan di bawah komando Kajati Leonard Eben Ezer Simanjuntak, akan bersikap tegas dalam memberikan rasa keadilan dalam supremasi penegakan hukum di Sulsel,” tegas Awie sapaan akrab Muh Munawir Syahban.

Menurut Awie, peran masing-masing Camat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 4,8 miliar itu, mulai terbongkar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi di persidangan.

Pada persidangan yang digelar Selasa dua pekan lalu, JPU menghadirkan beberapa Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) kecamatan dan Kasi Pemerintahan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut.

Dalam kesaksiannya di persidangan, mereka menyampaikan bahwa tidak menjalankan tugasnya sebagai PPTK dan diambil alih oleh Kasubag Keuangan dan semua secara teknis Camat yang mengatur. Mereka mengaku hanya terima beres pada saat menandatangani laporan pencarian honorarium BKO Satpol PP.

Baca Juga :   Soal 12 Proyek Puskesmas Bermasalah. Diduga Ada Kongkalikong

Dari sederet fakta-fakta persidangan tersebut, Muh Syahban Munawir selaku Kuasa Hukum terdakwa, Abd Rahim eks Kasi Operasi Satpol PP Kota Makassar mengatakan, tidak ada lagi alasan untuk tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru.

“Saya selaku kuasa hukum terdakwa Abd Rahim, menyimpulkan tidak ada alasan lagi untuk tidak diterbitkan sprindik baru buat para camat dan eks camat agar di proses
secara hukum, ” kata Muh Syahban Munawir sapaan akrab Awie.

Mantan Aktivis Kota Makassar ini menilai, ketika tidak diterbitkan sprindik baru buat para camat dan eks camat, pihaknya selaku kuasa hukum dan praktisi hukum mempertanyakan kredibilitas penegak hukum dalam hal ini Kejati Sulsel yang melakukan penyidikan kasus ini.

Dalam waktu dekat tegas Awie, pihaknya akan melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung RI dalam hal ini, Jaksa Agung dan Jamwas serta Komisi Kejaksaan RI dengan membawa sejumlah bukti-bukti adanya kejanggalan dalam proses penyidikan kasus ini.

dibaca : 7.904

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top