MALILI,UJUNGJARI.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memusnahkan ratusan gram sabu-sabu dan tembakau sintetis yang merupakan barang bukti kasus peredaran narkoba dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (21/05/26). Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade ikut memusnahkan barang bukti ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sabu yang dimusnahkan seberat 183,299 gram dan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 38,21 gram. Selain itu juga turut dimusnahkan obat Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 2.404 butir.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah pakaian, senjata tajam, handphone, ketapel, sweater atau jaket, set jaring, detonator rakitan, alat hisap bong, kaca pireks, korek api, hingga botol plastik berisi bubuk mesiu.
Kajari Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, S.H., M.H menyebutkan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari 53 perkara yang terdiri atas 19 perkara Oharda, 5 perkara Kamnegtibum, dan 29 perkara narkotika.
Pemusnahan dipimpin langsung Berthy Oktavianez, didampingi Sekretaris Daerah, Ramadhan Pirade, Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj Harisah Suharjo, Ketua Pengadilan Negeri Malili, Kepala Kepolisian Resor Malili, Komandan Distrik Militer 1403 Palopo, Kepala Bea dan Cukai Malili dan seluruh jajaran Kejaksaan Luwu Timur.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Sekda Lutim, Ramadhan Pirade, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur beserta jajaran aparat penegak hukum atas komitmennya dalam menangani berbagai perkara tindak pidana secara profesional dan transparan.

