MAKASSAR, UJUNGJARI- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Menelusuri serta mendalami adanya penerbitan 12 Akta Jual Beli (AJB), yang diduga palsu. Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri pengelolaan sampah, di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar TA 2012, 2013, dan 2014.

Penelusuran tersebut dilakukan penyidik Kejari Makassar, setelah ditemukannya alat bukti dan fakta-fakta di lapangan, terkait adanya dugaan pemalsuan AJB palsu, sebanyak 12 akta, dalam kegiatan penyediaan pembebasan lahan, untuk persiapan proyek pembangunan industri pengelolaan sampah, di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar TA 2012, 2013, dan 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Makassar Andi Sundari, saat ditemui mengatakan “Sudah sekitar 20 lebih saksi, yang sudah diperiksa sebagai saksi, ” kata Andi Sundari, Selasa (18/7).

Andi Sundari menuturkan bahwa pihaknya (penyidik), masih memperkuat pembuktian kasus ini dengan ahli.

Seperti ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memastikan bagaimana prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Tentunya yang sebenarnya sesuai dengan peraturan, jadi kita perlu ahli dari BPN. Serta tentu juga ahli dari pihak akademisi.

Termasuk juga untuk mengkaji adanya 12 AJB yang diduga palsu. ” Termasuk itulah mungkin. Karena apapun yang terjadi dalam penanganan perkara ini. Kita harus fokus kepada alat bukti, untuk mendukung dari unsur-unsur pasal yang kita dakwakan, ” ujarnya.

Terkait adanya 12 AJB yang diduga palsu, Andi Sundari mengatakan bahwa pihaknya masih mendalaminya. “Kalau dilihat dari perbuatannya saja, kan sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada, “bebernya.

Menurut Andi Sundari, ada transisi dari peraturan nomor 35 tahun 2006. Dengan peraturan tahun 2012, apakah itu perlu digunakan. Makanya itu kita perlu pendapat ahli.

“Baik peraturan pemerintah tahun 2006 dan peraturan pemerintah tahun 2012. Dua-duanya hampir sama, dilanggar tidak dilaksanakan sesuai itu, ” jelasnya.

Diketahui luas lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah Kota Makassar. Pada tahun 2012 seluas 5.833 M2, dengan nilai anggaran Rp3.499.000.000,- (DPA , Rp3.520.250.000,-).Pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 M2, dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp39.111.600.000,- (DPA, Rp. 37.436.743.850,-).

Sedangkan pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan seluas 3.076 M2 dengan nilai pembebasan lahan senilai Rp1.845.600.000,- (DPA, Rp30.050.400.000,-).Kemudian diterbitkan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012. anggal 08 Maret 2012 Tentang pembentukan panitia pengadaan tanah, untuk pelaksanaan pembangunan dan sarana kepentingan umum, di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012. (mat)