ikut bergabung

Tuntutan dan Vonis Kosmetik Ilegal Merek NRL Abaikan Keterangan Ahli

Hukum

Tuntutan dan Vonis Kosmetik Ilegal Merek NRL Abaikan Keterangan Ahli

MAKASSAR, UJUNGJARI – Vonis rendah kasus kosmetik ilegal terhadap terdakwa Muhammad Noor Iksan yang belakangan kontroversi nyatanya mengabaikan pendapat ahli.

Ahli Irda Rezkina Azis, S.Farm., Apt yang dihadirkan JPU menilai perbutan terdakwa dalam meracik kosmetik paketan ekonomis merek NRL termasuk dalam kategori memproduksi.

Dia juga menilai hal itu tidak sesuai dengan prinsip cara pembuatan kosmetik yang baik dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar kegiatan usaha dan produk pada penyeleggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.

“Perbuatan terdakwa MNI dalam meracik sendiri Kosmetik, terdakwa juga tidak memiliki keahlian dan kewenangang merupakan Perbuatan yang melanggar Pasal 196 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” terang Ahli IRDA Rezkina.

Alih-alih begitu, nyatanya keterangan ahli sama sekali tak dijadikan pertimbangan. JPU hanya menjatuhkan pasal rendah pasal 198 UU No 36 Tahun 2009. Itupun dengan sanksi yang dipangkas dari ketentuan pasal 198.

“Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”

Baca Juga :   Pengusaha Tenar Jadi Tersangka di Kasus Pengrusakan Mangrove Lantebung

Hal ini pun menjadi sangat disesalkan, tuntutan yang rendah dan hanya menjatuhkan sanksi denda Rp 30 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MNI dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000.- (Tiga puluh juta rupiah) subsidair 3 (Tiga) bulan penjara,” demikian petitum yang juga dikutip dari SIPPN Makassar.

Ahli Pidana Dr Amir Madeaming yang dimintai tanggapannya soal tuntutan dan vonis dalam perkara ini. Sangat menyayangkan hal tersebut terutama dalam tindakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan Hakim, dalam menuntut serta memutus perkara ini.

Ahli kata Dr Amir, dihadirkan untuk memperkuat dakwaan Jaksa dan bertugas untuk meyakinkan hakim atas dakwaan. Mereka dibayar dari anggaran negara untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang akan dibuktikan oleh Jaksa.

Keterangan ahli menurut Dosen pengajar di Fakultas Hukum Institut Andi Sapada Parepare ini, menjadi satu bukti yang penting.

Apalagi kalau ahli tersebut merupakan orang yang memiliki kompetensi, keahlian dalam suatu bidang tertentu dalam konteks yang tidak diketahui Jaksa ataupun hakim.

dibaca : 229

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top