ikut bergabung

Aktivis LIRA Pertanyakan ke Polda Sulbar Dugaan Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi PLTS


Hukum

Aktivis LIRA Pertanyakan ke Polda Sulbar Dugaan Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi PLTS

MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyorot penanganan kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang ditangani Polda Sulbar. Sorotan terkait adanya dugaan penangguhan penahanan tersangka DN, salah satu ASN Dinas ESDM Sulbar yang kini telah pindah tugas menjadi ASN di Sulsel.

“Kami sudah membuat surat untuk ke Kapolda Sulbar mempertanyakan hal itu,” kata aktivis LIRA, Ahmad Zulkarnain, Kamis (31/08/2023).

Menurut Ahmad, pihaknya menerima informasi kalau DN, tetap masuk berkantor di Sulsel. Padahal, sebelumnya penyidik Polda Sulbar dalam keterangan persnya menyatakan menahan ketiga tersangka termasuk DN.

“Ini yang kami pertanyakan. Kami segera melayangkan surat untuk ditujukan ke Kapolda Sulbar. Penagguhanan penahanan bagi tersangka Tipikor sejatinya jangan sampai dilakukan. Ini menyangkut sprit para pegiat antikorupsi dalan mengawal pemberantasan Tipikor,” tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan yang dikonfirmasi soal dugaan penagguhan penahanan kepada tersangka, via WhatsApp, hingga Kamis sore tidak memberikan respon. Pesan singkat yang dilayangkan tersampaikan, namun tidak dijawab.

Seperti yang dilansir dari www.detik.com, pada Selasa, 11 Jul 2023, Polda Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kerugian negara Rp 322,6 juta. Ketiga tersangka ialah ASN Dinas ESDM Sulbar MA (50) dan LT (41) serta ASN Dinas ESDM Sulsel inisial DN (37).

Baca Juga :   Penegak Hukum Didesak Usut Rekrutmen Honorer RSKD Dadi

“ASN semua di ESDM. Satu ASN Sulsel, pada saat itu (pengerjaan proyek) dia di Sulbar kemudian sudah pindah ke Sulsel, ESDM juga,” kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Hengky menuturkan dalam kasus korupsi proyek PLTS tahun 2018 tersebut ketiganya berperan sebagai panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP). Para tersangka memberikan data palsu terkait hasil pekerjaan proyek.

“Tiga orang itu perannya selaku panitia pemeriksa hasil pekerjaan. Jadi kan volumenya (pekerjaan) itu tidak 100 persen tapi mereka tetap memberikan rekomendasi bahwa pekerjaan itu (telah selesai) 100 persen,” terangnya. (*)

 

 

.

dibaca : 181



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top