ikut bergabung

Kedapatan Ikut Kampanye pada Jam Kerja, Dua ASN di Gowa Dilaporkan ke KASN

Yusnaeni. (foto/ist)

Politik

Kedapatan Ikut Kampanye pada Jam Kerja, Dua ASN di Gowa Dilaporkan ke KASN

GOWA, UJUNGJARI.COM — Dua ASN (aparatur sipil negara) di Kabupaten Gowa masing-masing inisial Dr (ASN pada Dinas Kesehatan) dan Sb (guru di Kecamatan Biringbulu) akhirnya dilaporkan Bawaslu Gowa ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pelaporan dua oknum ASN Gowa ini ke KASN oleh Bawaslu Gowa berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Gowa Nomor 001/Rekom-DPPL/TM/PL/Kab/27.07/I/2024 prihal rekomendasi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya tertanggal 23 Januari 2024.

“Iya surat kami (Bawaslu) telah kami kirim ke KASN baru-baru ini karena dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya tertanggal 23 Januari 2024. Intinya, kedua oknum ASN tersebut melanggar sebab ikut dalam kampanye salah satu partai politik peserta Pemilu di Kelurahan Tonrita, Kecamatan Tompobulu, ” jelas Yusnaeni selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Gowa, Selasa (30/1) siang.

Baca Juga

Dikatakan Yusnaeni, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, merupakan temuan Bawaslu melalui pengawasan langsung Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Biringbulu pada kegiatan kampanye salah satu partai politik beberapa hari lalu di Kelurahan Tonrita tersebut.

“Kedua ASN ini diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf f, Pasal 9 ayat (2), Undang-undang Nomor 20 tahun 2023. Selain itu perbuatan ASN tersebut juga diduga melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004, Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021,” papar Yusnaeni.

Baca Juga :   KPU Tana Toraja Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 2020

Dikatakan Yusnaeni, berdasarkan hasil klarifikasi ditemukan fakta bahwa kedua ASN tersebut hadir dan bersikap aktif selama proses kampanye, bahkan salah satu ASN yakni inisial Dr hadir dalam kegiatan kampanye disaat hari kerja dan saat itu sedang melakukan kunjungan monitoring di Kecamatan Biringbulu.

“Terkait sanksi terhadap kedua ASN tersebut, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada KASN sebagai instansi yang berwenang dalam menindak netralitas ASN. Dan dengan adanya peristiwa ini, Bawaslu berharap agar ASN tetap bersikap netral selama proses tahapan pelaksanaan kampanye hingga selesainya tahapan Pemilu nanti,” kata Yusnaeni lagi.-

dibaca : 124



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top