GOWA, UJUNGJARI.COM — 61.145 warga Kabupaten Gowa yang menjadi penerima bantuan pangan (PBP) akan menerima bantuan beras 10 Kg per bulan. Jatah bantuan pangan ini disalurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Bulog.

Dan secara simbolik, bantuan pangan beras tersebut, disalurkan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan bersama Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni, Jum’at (2/2) dalam agenda Jum’at Ibadah yang dilaksanakan di Masjid Agung Syekh Yusuf

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bantuan pangan ini kata Adnan merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui pemerintah kabupaten yang disalurkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa yang tersebar di 18 kecamatan.

“Hari ini kita melepas bantuan sosial dari pemerintah pusat untuk seluruh lapisan masyarakat termasuk di Gowa dan langsung diantarkan ke rumah penerima manfaat,” jelasnya.

Adnan mengatakan, bantuan pangan beras ini dilakukan karena situasi saat ini menunjukkan adanya perubahan cuaca yang cukup ekstrem, sehingga salah satu akibatnya hasil panen masyarakat tidak maksimal.

“Bantuan ini akan ada sampai enam bulan kedepan sebagai bantuan pangan cadangan bagi masyarakat kita. Semoga dengan adanya bantuan yang diberikan oleh pak presiden ini mendapatkan manfaat khususnya bagi saudara kita yang membutuhkan,” kata Adnan.

Pemimpin Cabang Perum Bulog Makassar Karmila Hasmin Marunta mengatakan, bantuan pangan beras ini adalah salah satu program pemerintah untuk menjadi bantalan ekonomi dalam menghadapi dampak elnino, dimana setiap kelompok penerima manfaat akan mendapatkan beras 10 Kg per bulan. Jatah beras per bulan ini kata Karmila akan berlangsung hingga Juni 2024 mendatang.

“Untuk Kabupaten Gowa tahun 2024 ini jumlah penerima bantuan pangan sebanyak 61.145 dengan total beras 611.450 Kg per bulan yang dibagikan untuk 18 kecamatan terdiri dari 167 desa kelurahan,” jelas Karmila.

Selain penyerahan simbolik bantuan pangan beras ini, Bupati Gowa bersama Wabup dan Pj Sekretaris Kabupaten Abd Karim Dania, Bupati Adnan juga enyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) dan beasiswa kepada delapan orang terdiri dari pegawai non ASN, RT dan RW dari BPJS Ketenagakerjaan. –