ikut bergabung

Dongkrak Keuntungan Petani dan Daya Saing Gula Nasional, Ditjen Perkebunan Kementan Tetapkan Harga Pembelian Tebu

Ekonomi

Dongkrak Keuntungan Petani dan Daya Saing Gula Nasional, Ditjen Perkebunan Kementan Tetapkan Harga Pembelian Tebu

JAKARTA,UJUNGJARI.COM– Pemerintah telah menentukan harga pembelian tebu demi menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir, di awal musim giling tebu yang akan berlangsung pertengahan bulan Mei 2024. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. B-406/KB 110/E/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, menyatakan harga dengan sistem pembelian tebu di wilayah Jawa pada rendemen 7% senilai Rp 690.000 per ton tebu.

“Hal ini sudah memperhitungkan keuntungan petani sebesar 10% dari Biaya Pokok Produksi (BPP) tebu. Ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan,” demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, Rabu (15/5/2024).

Andi Nur Alam menegaskan dengan sistem pembelian tebu ini petani mendapat harga yang lebih jelas, dan menguntungkan petani. Menurutnya, penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan BPP tebu Tahun 2023/2024 yang dilakukan survei oleh Tim Independen yang terdiri dari perguruan tinggi termasuk peneliti dari Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI).

Baca Juga

“Besaran HPP Tebu didasarkan pada BPP Tebu Tahun 2024 di masing-masing wilayah sentra tebu, yaitu Wilayah Jawa, Wilayah Lampung, Wilayah Sulawesi Selatan dan Wilayah Gorontalo yang dilaksanakan mulai dari tanggal 20 hingga 29 Februari tahun 2024 di daerah sentra pengembangan tanaman tebu yakni Jatim, Jateng, Jabar, DIY, Lampung, Sulsel dan Gorontalo,” tegasnya.

Baca Juga :   BNI Makassar Sediakan Rp2,05 T untuk Kebutuhan Lebaran

Andi Nur Alam mengungkapkan SE yang dikeluarkan mencantum harga tebu petani di masing-masing daerah. Untuk yang berada di wilayah Jawa, harga pokok pembelian tebu memperhatikan BPP tebu wilayah Jawa ditambah dengan 10% keuntungan petani sehingga didapat HPP sebesar Rp690.000 per ton dan untuk Wilayah Lampung menjadi sebesar Rp540.000,- Wilayah Sulawesi Selatan Rp620.000,- dan Wilayah Goromtalo sebesar Rp510.000,-

“HPP tersebut juga memperhatikan rendemen tebu, apabila rendemen tebu lebih tinggi atau lebih rendah dari 7 persen, maka harga pembelian tebu juga harus disesuaikan secara proporsional.

Selain itu untuk tebu yang berada di luar wilayah juga mempertimbangkan ongkos angkutan, semisal tebu yang berada di luar wilayah Jawa mendapat harga sebesar Rp.720.000. Hal ini dikarenakan selisih Rp.40.000 merupakan ongkos angkutan yang diperhitungkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Andi Nur Alam menekankan perlunya alasan yang jelas jika Pabrik Gula (PG) membeli tebu dengan harga di atas harga yang ditetapkan oleh Pemerintah. Misalnya kalau PG membeli tebu seharga Rp.800.000 per ton tebu untuk wilayah Jawa, maka akan terdapat selisih yang lumayan tinggi.

dibaca : 2.903

Laman: 1 2



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Ekonomi

Populer Minggu ini

Arsip

To Top