Politik
Aurama’ Laporkan Enam Oknum Aparat ke Bawaslu, Karena Tak Netral
GOWA, UJUNGJARI.COM — Masa Kampanye paslon Bupati dan Wabup Gowa telah berjalan sejak 25 September 2024. Dalam prosesi jelang Pilkada Gowa ini sejumlah pelanggaran mulai terdeteksi bahkan terlihat nyata.
Dua paslon di Gowa mulai aktif melakukan kampanye di titik-titik yang telah ditentukan KPU Gowa. Dan serangkaian kampanye ini sejumlah riak pelanggaran sudah terdata.
Hal itu dipertegas oleh Tim Advokasi Aurama’. Terbukti pada Rabu (2/10) sekira pukul 13.00 Wita, Tim Advokasi Aurama’ dipimpin Andi Abdul Hakim.
Usai menyerahkan berkas laporan temuan dugaan pelanggaran pihak paslon lain, Andi Abdul Hakim yang saat ini tercatat sebagai pengacara tersebut menerangkan jika ada enam oknum aparat masing-masing tiga aparat menjabat Camat, satu Kades dan dua oknum perwira Polisi dilaporkan ke Bawaslu Gowa. Keenam aparat ini dilaporkan karena melanggar ketentuan PKPU No 15 tahun 2023 tentang netralitas.
“Jadi kalau dia tidak netral dan ada oknum yang melakukan berarti dia adalah pengkhianat demokrasi karena ada aturan yang mengatur yakni PKPU No 15 tahun 2023. Oleh sebab itu mari menahan diri, beri contoh yang baik. Bawaslu selaku pengawas pun harus bekerja baik tanpa ada intimidasi dan diskriminatif siapapun juga, ” kata Andi Abdul Hakim kepada media di kantor Bawaslu Gowa.
Andi Abdul Hakim mengatakan, pihaknya selalu Tim Advokasi siap membackup apapun jika ada temuan pelanggaran.
“Jangankan prinsip saya, teman, saudara pun kalau dia kedapatan saya suruh proses. Yang kita laporkan ini baru enam, saya cicil cicil. Dari enam itu, ada oknum Polisi. Ini kan tidak netral. Ada buktinya, ada beberapa disitu, ada disitu taglinenya yang paslon sebelah. Buktinya itu berupa foto dan ada latar belakangnya. Ada juga melalui WA dan juga dia foto. Tolonglah jangan ada dusta di antara kita. Saya minta kalau sudah ada bukti, Bawaslu segera bertindak bekerja sesuai proporsional dan profesional,” ungkap Andi Abdul Hakim.
Andi Hakim membeberkan bahwa ada dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pilkada. Jadi kata Andi Hakim di tindak pidana Pilkada itu ada salah seorang oknum Kades yang melakukan pengrusakan baliho dan yang melihat itu jadi saksi. Tiga orang lainnya adalah oknum Camat (dua Camat dataran rendah dan satu dataran tinggi).
“Yang dua oknum Polisi itu latar belakangnya itu ada tagline paslon. Ada juga beberapa oknum Camat yang melakukan intimidasi ada rekamannya semua. Semua aksi oknum Camat itu semua punya dokumen. Jadi kami mohon kepada Polri dan jajarannya turun termasuk Pak Kapolres, mari memahami UU No 7 tahun 2017 dan PKPU yang ada, ” tandas Andi Abdul Hakim.
dibaca : 1.843