MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Dewan Rakyat Antikorupsi (Derak) Sulsel ikut mengomentari edaran Bawaslu Sulsel yang melarang kepala daerah melakukan mutasi pascapilkada. Derak menyarankan Bawaslu fokus saja menangani perkara pelanggaran pilkada.
Ketua Derak Sulsel, Mochtar Djuma mengatakan mutasi merupakan kewenangan setiap kepala daerah dalam menilai kinerja bawahannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk penyegaran organisasi, mutasi memang perlu dilakukan. Itu hak prerogatif setiap kepala daerah. Dan urusan mutasi ini Bawaslu tidak perlu ikut campur,” kata Mochtar Djuma di Makassar, Sabtu (30/11).
Mohctar menambahkan sangat wajar jika kepala daerah melakukan mutasi pejabat. “Bisa saja karena ada pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan OPD yang dimutasi atau mungkin bagian dari tour of duty,” katanya lagi.
Sebelumnya Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto juga mempertanyakan edaran Bawaslu yang melarang kepala daerah melakukan mutasi pascapilkada serentak 2024.
Menurut Danny, sapaan akrab Ramdhan Pomanto, surat imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu salah sasaran. Bawaslu Sulsel kata dia, mestinya fokus mengawasi dan menindaki pelanggaran pilkada, bukan mengurusi pemerintahan yang harusnya menjadi kewenangan kementerian dalam negeri.
“Baru saya cek ini, baru kali ini ada Bawaslu yang mengirim surat seperti ini ke kepala daerah, itu bukan kewenangan pemilu,” kata Danny, Jumat (29/11).
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan bahwa larangan pejabat/bupati atau walikota melakukan mutasi pejabat tidak hanya sebelum penetapan calon tetapi juga 6 bulan setelah pilkada.
“Sehingga menjadi penting Bawaslu menyampaikan imbaun. Diingatkan agar jangan lakukan mutasi, jika dilakukan ada konsekuensi yang mesti ditanggung,” pungkasnya.