MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sekitar 3000-an honorer Pemkot Makassar yang populer disebut Laskar Pelangi harus berlapang dada karena per Mei 2025 ini, gajinya sudah disetop.
Langkah itu diambil karena mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang menyebutkan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN tahun ini karena semua honorer akan diangkat sebagai ASN PPPK secara bertahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun yang menjadi masalah, ada sekitar 3000 tenaga honorer Pemkot Makassar yang tidak mengikuti seleksi PPPK karena memang tidak bersyarat.
Karena persoalan itu, terpaksa Pemkot Makassar harus menyetop gaji mereka per Mei 2025 ini.
Namun, kata Akhmad Namsum, ada opsi yang bisa diambil untuk menyelamatkan mereka.
Jika memang tenaga mereka masih dibutuhkan, maka Pemkot Makassar bisa mempekerjakannya dengan model Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (LPJP).
Untuk ikut LPJP, mereka harus membekali dirinya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan.
“Syarat ini berlaku bagi 3 ribu tenaga honorer yang tidak ikut dalam seleksi PPPK maupun tak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika ingin tetap mengabdikan diri di Pemkot Makassar, mereka harus ikut mekanisme LPJP. Sebab dalam regulasi tidak ada lagi istilah tenaga non ASN.
NIB perorangan harus dimiliki honorer untuk ikut LPJP,” ucap Kepala BKPSDMD Makassar Akhmad Namsum, kemarin.
Para honorer tetap akan dibantu untuk proses pengurusan NIBnya.
Ini menjadi bentuk perhatian pemerintah atas nasib honorer yang belakangan menuai sorotan.
Selain NIB, honorer juga akan dituntun untuk mengerti tahapan dan mekanisme pengadaan jasa perorangan.
Mereka akan memiliki akun sendiri agar bisa mengakses penerimaan tenaga perseorangan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ikatan kontraknya ada di masing-masing OPD, jadi ada analisis jabatan yang dilakukan OPD sesuai kebutuhannya, tenaga apa yang mereka cari itu dilakukan lewat LPJP, dan diproses oleh ULP (unit layanan pengadaan),” jelasnya. (rhm)