GOWA, UJUNGJARI.COM — Dua remaja masing-masing MD (18) dan A (19) akhirnya diciduk Polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa pada Rabu (11/6) sekira pukul 00.30 Wita di kawasan Jl Gassing Dg Tiro, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Keduanya diamankan karena melakukan gelagat mencurigakan diduga hendak melakukan penyerangan. Apalagi saat digeledah, ternyata kedua remaja ini membawa panah busur dan ketapel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian kepada media mengatakan kedua remaja diamankan beserta barang bukti berupa 4 bilah anak panah busur dan 2 buah ketapel (pelontar). Barang bukti ini ditemukan dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku.
Ipda Alfian menjelaskan kronologi penangkapan keduanya. Disebutkan, penangkapan bermula saat Unit Resmob Polres Gowa melakukan patroli malam hari. Di saat itu terlihat dua remaja mengendarai motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat sepeda motornya dihentikan, keduanya melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditemukan di dekat area persawahan.
“Dan setelah kami lakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam berupa anak panah busur dan ketapel di dalam bagasi motor. Kami mengamankan pelaku setelah sebelumnya berusaha melarikan diri saat sepeda motornya dihentikan di Jalan Gassing Dg Tiro,” kata Ipda Alfian.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa mereka berencana menuju wilayah Pettarani, Kota Makassar, untuk melakukan penyerangan.
“Keduanya telah kami amankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah. Kami imbau seluruh masyarakat agar tidak membawa, menyimpan atau menggunakan senjata tajam tanpa izin yang sah karena merupakan tindakan melanggar hukum dan patroli akan terus kami lakukan guna mencegah tindak kejahatan jalanan, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata Ipda Alfian. –