MAKASSAR, UJUNGJARI — Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menegaskan bahwa peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 seharusnya menjadi momentum koreksi, bukan ajang seremonial bagi lembaga penegak hukum. Ia menyoroti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai titik terlemah dalam penanganan perkara korupsi sepanjang tahun ini.
“Hakordia bukan seremoni tahunan. Ini hari refleksi, terutama untuk Kejati Sulsel yang masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Terlalu banyak perkara korupsi mandek tanpa alasan jelas,” kata Kadir, Senin (8/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ACC Sulawesi mencatat banyak perkara berprofil tinggi yang masih menggantung, bahkan tidak menunjukkan perkembangan berarti meski bukti awal dinilai cukup kuat. Polanya berulang: berkas perkara berputar tanpa kejelasan apakah dinaikkan ke penuntutan atau dihentikan.
“Kejati Sulsel harus memberi penjelasan terbuka. Publik berhak tahu kenapa puluhan berkas seperti dibiarkan tidur. Ketidakjelasan ini menggerus kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Titik Lemah Rantai Penegakan Hukum
Menurut Kadir, Kejati Sulsel memegang peran sentral sebagai institusi penuntut umum dan koordinator supervisi penyidikan. Sikap pasif, lambat, atau tidak progresif dari lembaga tersebut berdampak langsung pada macetnya agenda pemberantasan korupsi di daerah.
“Kalau lembaga yang memegang kunci penuntutan tidak progresif, seluruh mata rantai penegakan hukum ikut melemah,” tegasnya.
Ia meminta Kejati Sulsel menjadikan Hakordia sebagai titik balik dengan menunjukkan komitmen nyata, bukan slogan belaka. ACC Sulawesi mendorong dua langkah korektif:
Audit internal terhadap semua berkas korupsi yang tertahan, lengkap dengan alasan dan batas waktu penanganan;
Membuka ruang pengawasan publik dengan menyediakan pembaruan berkala terkait perkembangan kasus.
“Jika Kejati Sulsel tidak berbenah, Hakordia hanya menjadi peringatan kosong. Sulsel butuh kejaksaan yang berani, tegas, dan tidak berkompromi dengan kepentingan kekuasaan,” tutup Kadir.
14 Perkara Mandek
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 14 perkara dugaan korupsi tengah ditangani Bidang Pidsus Kejati Sulsel:
Dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel (2019);
Penyalahgunaan wewenang di RS Khusus Daerah Gigi dan Mulut Sulsel (2023–2024);
Dugaan kebocoran retribusi telekomunikasi Kabupaten Gowa (2018–2020);
Dugaan korupsi bantuan perumahan MBR melibatkan BTN Makassar dan Kementerian PUPR;
Indikasi penyimpangan anggaran KONI Sulsel untuk persiapan PON 2024;
Dugaan penyimpangan proyek renovasi ruang makan Politeknik Penerbangan Makassar;
Dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan aplikasi Smart School Disdik Sulsel;
Penjualan granit milik PT Kijang Perdana di area jalan tol;
Dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Enrekang pada sejumlah OPD;
Dugaan penyalahgunaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD se-Sulsel 2019–2024, termasuk ART DPRD Tana Toraja;
Dugaan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran pengadaan di RSUD Lanto Dg. Pasewang Jeneponto (2022);
Dugaan korupsi pembangunan Pasar Tomuni Kabupaten Luwu Timur (2024);
Dugaan pengalihan fasilitas umum menjadi hak pribadi dalam pembangunan Ruko Ambasador Makassar;
Dugaan penyalahgunaan kewenangan atas tanah SHGB 20074/Mattoangin pada proyek kawasan terpadu Tanjung Bunga Makassar. (*)

