MAKASSAR, UJUNGJARI — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Teranyar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dikabarkan telah mengantongi nama calon tersangka setelah memeriksa sejumlah pejabat, rekanan penyedia, hingga pihak terkait lainnya.
Sumber internal penegak hukum menyebut, konstruksi dugaan pidana semakin mengerucut pada figur yang diduga berperan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan. Meski demikian, identitasnya belum dibuka ke publik karena penyidik masih menyempurnakan alat bukti..
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Konstruksi perkaranya sudah terlihat jelas. Tinggal memperkuat bukti formal, administrasi, dan aliran anggaran sebelum masuk tahap penetapan tersangka,” ujar salah satu jaksa penyidik, Rabu (10/12/2025).
Dugaan Markup
Kasus ini bermula dari indikasi penyimpangan pada pengadaan bibit nanas yang anggarannya diduga tidak sesuai dengan jumlah dan kualitas bibit yang disalurkan ke lapangan. Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen kontrak, realisasi di lapangan, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Selain dugaan penggelembungan harga (markup), penyidik juga menyoroti pola distribusi bibit yang dinilai janggal, termasuk kemungkinan adanya pengaturan pemenang proyek. Beberapa pejabat pelaksana kegiatan disebut mengetahui detail proses tersebut namun belum seluruhnya kooperatif dalam memberikan keterangan.
Sampai saat ini, puluhan dokumen seperti RAB, kontrak, laporan progres, serta data vendor telah disita dan sedang diaudit ulang.
GNPK Desak Penetapan
Di tengah peningkatan tensi penyidikan, Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman mendesak Kejati untuk mempercepat langkah penetapan tersangka. Ramzah, menilai publik berhak mengetahui perkembangan jelas kasus tersebut.
“Kejati jangan terlalu lama menahan informasi. Jika sudah ada nama yang mengemuka, seharusnya segera ditetapkan sebagai tersangka. Ini penting untuk menghindari ruang intervensi dan menjaga transparansi proses hukum,” tegas Ramzah.
Ramzah juga menyatakan, GNPK menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek pertanian di daerah. Menurutnya, pengadaan bibit seperti nanas sering kali menjadi lahan rawan karena sulit diverifikasi secara teknis di lapangan.
“Model kasus seperti ini sering berulang. Bibit dilaporkan sekian puluh ribu tetapi realisasinya tak sampai separuh. Belum lagi permainan kualitas bibit yang tidak dapat tumbuh optimal. Kami ingin Kejati Sulsel menuntaskan kasus ini, bukan sekadar memeriksa formalitas,” tambahnya.
Sementara itu, Kejati Sulsel memastikan bahwa proses penyidikan bergerak progresif. Penetapan tersangka disebut dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah gelar perkara internal dan finalisasi bukti.
Selain memperkuat bukti terhadap calon tersangka, penyidik tak menutup kemungkinan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak. Pemeriksaan saksi tambahan dijadwalkan pekan ini, termasuk klarifikasi lanjutan terhadap beberapa pejabat yang dinilai mengetahui teknis lapangan.
GNPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tahap penuntutan. “Kami tidak ingin kasus ini mandek di meja penyidik. Kejati harus menunjukkan keberpihakannya pada kepentingan rakyat,” pungkas Ramzah Thabraman. (*)

