GOWA, UJUNGJARI.COM — Ketua LSM Lingkungan Hidup Forum Komunitas Hijau (FKH), Achmad Yusran, menyoroti keras dugaan perambahan hutan lindung dalam areal izin KSU Jaya Abadi di Desa Erelembang, Kabupaten Gowa.
Meski mengapresiasi langkah kolaboratif Pemkab Gowa, Polres Gowa, dan Pemprov Sulsel, ia menilai tindakan tersebut masih jauh dari penyelesaian mendasar atas kerusakan yang telah terjadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Jumat (12/11/2025), Yusran menyebut upaya penindakan yang dilakukan pemerintah sebagai langkah reaktif yang terlambat.
“Aksi kolaborasi ini memang nampol di media, tetapi ini pengobatan di ujung lidah. Hutan sudah telanjur dibabat. Pertanyaannya, di mana fungsi Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH)? Di mana mata dan telinga pemerintah daerah selama ini?” tegasnya.
Yusran menyebut perambahan hutan lindung sebagai “kejahatan iklim berjubah ekonomi” yang dampaknya tidak hanya lokal tetapi juga global.
Menurutnya, setiap hektar hutan lindung yang hilang adalah ancaman langsung bagi kapasitas adaptasi perubahan iklim di Sulawesi Selatan.
“Hutan itu penyerap karbon, penjaga tata air, benteng dari banjir dan longsor. Ketika ia dirambah, seluruh masyarakat yang menanggung risikonya,” ujarnya.
Desak Penegakan Hukum Menyeluruh: Jangan Hanya Tangan Kecil yang Disasar
Menanggapi sanksi pidana dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan, Yusran meminta aparat menindak seluruh rantai pelaku, tidak hanya eksekutor di lapangan.
“KSU Jaya Abadi sebagai pemegang izin perhutanan sosial harus diusut. Apakah mereka tidur atau bermain mata dengan perambah? Jangan sampai para cukong bebas, sementara pelaku lapangan saja yang dihukum,” serunya.
Ia mendesak penerapan pasal pidana korporasi dan pencabutan izin jika ditemukan kelalaian atau keterlibatan.
Lebih jauh, Yusran menilai kasus Erelembang mengungkap kelemahan serius dalam sistem pengawasan lingkungan hidup. “Fungsi PPLH lumpuh. Izin diberikan tanpa pengawasan ketat. Ini borok sistem. Harus ada pemeriksaan internal terhadap oknum DLH dan KPH yang lalai atau mungkin terlibat,” kritiknya.
Menurutnya, kolaborasi pemerintah seharusnya tidak hanya muncul setelah kerusakan terjadi, tetapi harus dibangun sebagai sistem pencegahan yang berjalan setiap hari.
Tiga Tuntutan Konkret FKH
Yusran menutup pernyataannya dengan menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Proses hukum transparan, menyasar semua pihak dari eksekutor hingga pemegang izin.
2. Pemulihan ekosistem segera, melibatkan masyarakat adat/lokal, dengan pembiayaan dari pelaku atau pemegang izin.
3. Evaluasi total dan penguatan sistem PPLH, termasuk peningkatan kapasitas serta independensi pengawas lingkungan.
“Jangan biarkan kasus ini hanya jadi berita hangat lalu hilang. Ini ujian komitmen pemerintah menghadapi krisis iklim. Jangan gagal,” pungkasnya. (**)

