JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah prosedur konferensi pers dengan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi di hadapan publik.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perubahan tersebut sudah mulai diterapkan dalam kegiatan penyampaian informasi kepada media.

“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya? Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026), seperti dilansir Antara.

Asep menjelaskan, substansi dalam KUHAP yang baru menitikberatkan pada penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu prinsip utama yang ditekankan adalah asas praduga tak bersalah.

“KUHAP baru sangat menekankan perlindungan HAM. Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Menurut Asep, kebijakan ini tidak mengurangi komitmen KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Proses penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

Perubahan mekanisme konferensi pers ini menandai babak baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, seiring dengan berlakunya KUHAP baru yang mengedepankan keseimbangan antara penindakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. (**)