MAKASSAR, UJUNGJARI — Mutasi di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia kembali bergulir pada awal tahun 2026. Sejumlah pejabat struktural pada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan turut mengalami rotasi jabatan sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total 34 pegawai Kejaksaan RI yang dimutasi, sejumlah pejabat berasal dari wilayah hukum Kejati Sulawesi Selatan. Mutasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi pada Senin (12/1/2026) petang.
Salah satu pejabat yang mendapat promosi jabatan adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Muhammad Ahsan Thamrin. Ia dipercaya mengemban amanah baru sebagai Asisten Intelijen (Asintel) pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Posisi Kajari Takalar selanjutnya diisi oleh Syamsurezky, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Barru. Sementara jabatan Kajari Barru kini dipercayakan kepada Erik Yudistira, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rotasi juga terjadi di Kejari Kepulauan Selayar. Muh Asri Irwan, yang sebelumnya menjabat Kajari Selayar, dimutasi sebagai Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI. Posisinya digantikan oleh Muhammad Fadly Hasibuan, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejati Bali.
Menurut Soetarmi, mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari siklus organisasi yang bertujuan untuk regenerasi, peningkatan kinerja, serta penyegaran sumber daya manusia.
“Pergantian jabatan merupakan upaya pengembangan organisasi untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan prima demi tegaknya supremasi hukum secara profesional dan bermartabat,” ujar Soetarmi. (*)

