MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim Pusat Pengendalian Lingkungan Sulawesi Maluku (PUSDAL SUMA) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Bomar yang berlokasi di Jalan KIMA Raya 3, Makassar, Kamis (15/1/2026).
Sidak dilakukan untuk meninjau pengelolaan pembuangan limbah serta memeriksa kelengkapan izin lingkungan perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
General Manager (GM) PT Bomar, Jumaeri, membenarkan kedatangan tim PUSDAL SUMA tersebut. Ia mengatakan, tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembuangan limbah dan mengecek seluruh perizinan yang berkaitan dengan lingkungan.
“Iya, tim PUSDAL datang meninjau pembuangan limbah kami dan mengecek semua izin lingkungan,” kata Jumaeri saat dikonfirmasi, Kamis (15/1).
Menurut Jumaeri, dalam sidak tersebut banyak hal yang ditanyakan oleh tim PUSDAL, termasuk izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Banyak yang mereka tanyakan, termasuk izin limbah B3,” ujarnya.
Jumaeri juga mengakui bahwa hingga saat ini PT Bomar belum memiliki izin lingkungan yang lengkap. Ia menyebut pihak perusahaan akan mengupayakan pengurusan izin tersebut ke depan.
“Semua izin lingkungan kami memang belum punya, dan akan kami upayakan untuk diurus. Cuma memang mengurus izin lingkungan itu terlalu ribet. Untuk satu lembar izin saja harus melalui banyak prosedur dan biayanya mahal,” ungkapnya.
Sebelumnya, PUSDAL SUMA mencatat sejumlah temuan dalam sidak tersebut, di antaranya perusahaan tidak memiliki sumur pantau lingkungan serta tidak pernah melakukan pengukuran kualitas dan debit air tanah.
PUSDAL SUMA menegaskan temuan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (drw)

