JAKARTA, UJUNGJARI.COM  — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan tugas profesinya.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai perlunya kepastian hukum atas perlindungan profesi wartawan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Frasa tersebut dinilai konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan.

MK menilai, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip restorative justice yang wajib dikedepankan dalam penyelesaian sengketa pers.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan, tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret, norma Pasal 8 UU Pers berpotensi disalahgunakan untuk langsung menjerat wartawan dengan proses hukum pidana.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Ia menambahkan, pemaknaan ini bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mengedepankan mekanisme perlindungan terhadap kebebasan pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” pungkasnya.

Putusan MK ini dinilai memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi serta memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab. (**)