MAKASSAR, UJUNGARI– Forum Penyelamat Olahraga Kota Makassar menggelar dialog dan konsolidasi berkaitan dengan polemik rangkap jabatan Ismail sebagai pelaksana tugas ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar yang juga sebagai legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.

“Kami prihatin dengan kondisi KONI Makassar yang dipimpin oleh figur yang tidak profesional dan melakukan pelanggaran akibat rangkap jabatan,” ujar Ketua Forum Penyelamat Olahraga Kota Makassar, Mochtar Djuma di Warkop Pojok, Jalan Tupai, Jumat (23/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, KONI Makassar yang dipimpin oleh legislator telah melanggar tata tertib kedewanan. Dia mengatakan, ketentuan dalam Tatib DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Peraturan Tatib DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023, menegaskan “Larangan Rangkap Jabatan terhadap Lembaga/Organisasi yang Sumber Pendanaanya berasal dari APBN/APBD”, Pasal 186 ayat (1) huruf c.

“Terdapat toleransi terhadap anggota DPRD Kota Makassar, yang melanggar aturan tersebut. Yaitu, mundur dari keanggotaan legislatif atau mundur dari kepengurusan (ketua) organisasi,” tutur Mochtar Djuma.

Mochtar Djuma mengatakan, terungkap fakta dengan jelas bahwa aturan larangan rangkap jabatan itu merupakan tindakan ‘haram’ yang dilarang bagi anggota DPRD. Mochtar Djuma menjelaskan, pihaknya mendorong agar pengelolaan KONI Kota Makassar dapat dikerjakan secara
profesional.

“Termasuk mendorong peningkatan prestasi atlet dan kesejehteraan atlet, serta seluruh kompenen yang terlibat di dalamnya,” imbuh Mochtar Djuma.

Forum Penyelamat Olahraga Kota Makassar sendiri telah menggungat perkara itu di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam gugatannya mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum KONI Kota Makassar, dengan menerabas aturan-aturan hukum (Tatib DPRD Kota Makassar).

Setelah melewati rangkaian pemeriksaan di persidangan, ditemukan fakta persidangan, Ketua KONI Kota Makassar, Ismail, tidak pernah sekalipun menghadiri lersidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Selain itu, tidak ada bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Ketua KONI Makassar, yang membenarkan atau mentolerir perbuatan rangkap jabatan Ismail.

Bahkan, ada peristiwa yang cukup memalukan pada saat pemeriksaan saksi dari Ismail, sehingga Majelis Hakim harus mengusir saksi yang diajukan tersebut. Dikarenakan, Kuasa Hukum Ismail tidak memahami proses beracara, sebagaimana KUH Acara Perdata yang berlaku.

“Masak salah seorang penggugat dipaksa dan diminta menjadi saksi tergugat oleh kuasa hukum tergugat. Hal itulah yang membuat hakim berang, dan mengusir keluar saksi dari ruangan persidangan,” beber Mochtar Djuma.

Dalam dua pekan ke depan, kuasa hukum penggugat akan mengajukan kesimpulan, sebelum dibacakannya putusan akhir.

“Keyakinan Kami, bahwa seluruh dalil gugatan akan diterima Majelis Hakim. Namun, ada hal penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu meminta pelaksanaan RDP (Rapat Dengar Pendapat) kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar. Guna menindaklanjuti fakta persidangan, yang melarang tegas rangkap jabatan yang dilakukan Ketua Umum KONI Kota Makassar,” tegasnya.

“Jadi, secara pendekatan hukum, Forum Penyelamat Olahraga Kota Makassar telah menempuh jalur litigasi, saat ini, segera akan menempuh jalur politis di BK DPRD Kota Makassar,” sambung mantan legislator DPRD Kota Makassar ini.

Salah seorang pemerhati dan pegiat olahraga Kota Makassar, Maulana menyatakan organisasi olahraga diharapkan menjadi wadah pembinaan atlet untuk mengharumkan nama daerah

“Kalau organisasi olahraganya dikelola tidak profesional maka yakin saja prestasi yang diharapkan sulit terwujud,” ujar Maulana.

Mantan atlet cabang olahraga panahan dan panjat tebing ini mendukung langkah dari Forum Penyelamat Olahraga untuk melakukan perubahan kepengurusan terhadap KONI Makassar.

Fakta Sidang PN Makassar

Sementara itu, mantan anggota DPRD Kota Makassar, Zulkifli HIM menjadi saksi dalam sidang gugatan yang dilayangkan Forum Penyelamat Olahraga Kota Makassar di Pengadilan Negeri Makassar. Dia menegaskan larangan anggota legislatif merangkap jabatan pada organisasi yang pendanannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tidak diperbolehkan anggota DPRD rangkap jabatan pada lembaga yang didanai APBD. Selain melanggar tata tertibz juga sarat dengan conflict ot interest,” kata dia

Zulkifli menambahkan larangan rangkap jabatan itu sudah lama. Saat menjabat sebagai legislator Makassar periode 2009-2014, Zulkifli mengaku pernah ditawari memimpin organisasi yang dibiayai APBD tetapi ia menolaknya.

“Kan tidak logis jika anggota dewan yang menyusun dan menetapkan APBD tetapi dia juga yang mengelolanya. Aneh kan,” ujar Zulkifli.

Selain Zulkifli, mantan tenaga ahli DPR RI, Ahmad Sidiq yang menjadi saksi juga memberi keterangan serupa. Ahmad mengatakan setiap legislator sebelum dilantik sudah menandatangani pakta integritas. Salah satu point dari pakta integritas itu adalah fokus mengemban amanah sebagai wakil rakyat.

“Mereka yang menjadi direktur perusahaan saja harus berhenti kala terpilih sebagai anggota dewan. Apatahlagi pada organisasi yang sumber dananya dari APBD,” kata dia.

Gugatan rangkap jabatan Ismail sebagai anggota DPRD Makassar dan Ketua KONI Makassar dilakukan Forum Penyelamat Olahraga Makassar yang diketuai Mochtar Djuma.

Kuasa hukum Forum Penyelamat Olahraga Makassar, Prawidi, SH berdalih gugatan ini dilakukan agar kepengurusan KONI tetap sesuai koridor dan tidak melanggar ketentuan yang ada. (*)