JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini, mendorong agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki payung hukum berupa undang-undang.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan program pemenuhan gizi anak agar tidak terhenti akibat pergantian presiden maupun perubahan arah kebijakan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yahya menegaskan, apabila MBG hanya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP), maka keberlanjutannya masih rentan terhadap dinamika politik.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar program tersebut ditetapkan sebagai kebijakan negara, bukan sekadar program pemerintahan.

“Program ini menyangkut masa depan generasi bangsa. Karena itu, perlu dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya konsisten lintas pemerintahan,” ujar Yahya.

Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Jepang, Brasil, dan India yang mampu menjalankan program makan bergizi selama puluhan hingga ratusan tahun karena memiliki regulasi yang kokoh dan berkelanjutan.

Dorongan penguatan regulasi tersebut turut mendapat dukungan dari Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi faktor krusial agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara konsisten dalam mendukung peningkatan kualitas gizi anak sekaligus pembangunan sumber daya manusia nasional.

Program Makan Bergizi Gratis dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk mencetak generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Karena itu, diperlukan komitmen kuat lintas pemerintahan agar manfaat program tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat. (**)