JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Komisi II DPR RI menyatakan kesiapan untuk mengawal penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 yang dialokasikan khusus bagi daerah terdampak bencana, terutama di Provinsi Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatera.

Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan anggaran berjalan tepat sasaran dan benar-benar mendukung proses pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menegaskan bahwa dukungan kebijakan dari pemerintah pusat harus dikelola secara akuntabel dan transparan.

Menurutnya, pengelolaan anggaran yang baik akan mempercepat pemulihan daerah serta membantu masyarakat terdampak untuk segera bangkit.

“Dana TKD ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai anggaran besar yang telah disiapkan pemerintah pusat tidak berdampak langsung pada pemulihan kehidupan warga pascabencana,” ujar Taufan Pawe.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pemulihan.

Dengan koordinasi yang kuat, diharapkan seluruh bantuan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat yang membutuhkan.

Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan Dana TKD 2026 berjalan sesuai dengan peruntukannya serta mampu mempercepat proses pemulihan di daerah terdampak bencana.  (**)