JAKARTA, UJUNGJARI.COM – Pemerintah tengah menyiapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai upaya memastikan seluruh warga negara memperoleh akses perlindungan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Program tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, sebagai terobosan penting dalam kebijakan kesehatan nasional, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini terkendala tunggakan iuran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhaimin menjelaskan, penghapusan tunggakan iuran JKN ditujukan untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat beban tunggakan.
Melalui kebijakan ini, peserta yang sebelumnya tidak aktif diharapkan dapat kembali memperoleh status kepesertaan aktif dan menikmati layanan kesehatan secara penuh.
“Kesehatan merupakan fondasi utama dalam pemberdayaan masyarakat. Tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, masyarakat sangat rentan terjerumus ke dalam kemiskinan akibat tingginya biaya pengobatan,” ujar Muhaimin.
Menurutnya, kebijakan penghapusan tunggakan iuran JKN menjadi langkah strategis untuk memutus mata rantai kemiskinan sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, Muhaimin menuturkan bahwa masyarakat kurang mampu yang telah dibantu melalui penghapusan tunggakan dan memenuhi kriteria akan diarahkan untuk masuk ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan skema tersebut, iuran JKN akan ditanggung oleh pemerintah.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan perlindungan kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar iuran JKN.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan JKN serta memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional yang inklusif dan berkeadilan. (**)

