JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Pelantikan tersebut mencakup anggota DEN dari unsur pemerintah serta unsur pemangku kepentingan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Energi Nasional dari Unsur Pemerintah.
Adapun keanggotaan Dewan Energi Nasional dari unsur pemerintah yang dilantik, yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
Selain itu, turut dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebagai anggota Dewan Energi Nasional.
Sementara itu, dari unsur pemangku kepentingan, Presiden melantik delapan anggota Dewan Energi Nasional, yakni Johni Jonatan Numberi, Mohammad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.
Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo Subianto secara langsung mengambil sumpah jabatan Ketua Harian dan para anggota Dewan Energi Nasional.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.
Usai pelantikan, Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, yang selanjutnya diikuti oleh para tamu undangan.
Pelantikan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran Dewan Energi Nasional sebagai lembaga strategis dalam perumusan kebijakan energi nasional yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa. (**)


