JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menegaskan peran strategis pemasyarakatan dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat penyampaian dan pembahasan Rencana Aksi Implementasi KUHP dan KUHAP di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jumat (30/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mashudi menyampaikan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana nasional, dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif.
Dalam konteks ini, pemasyarakatan tidak lagi dipandang sebagai tahap akhir pemidanaan, melainkan bagian integral dari keseluruhan proses penegakan hukum.
“Pemasyarakatan memiliki peran kunci dalam memastikan tujuan pemidanaan tercapai, yakni pembinaan, reintegrasi sosial, serta perlindungan hak asasi manusia warga binaan. Karena itu, kita harus siap secara kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya manusia,” tegas Mashudi.
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain penyesuaian regulasi internal, penguatan fungsi pembimbingan dan pengawasan, serta peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan agar selaras dengan norma dan semangat KUHP dan KUHAP baru.
Selain itu, pemanfaatan alternatif pemidanaan dan pidana non-pemenjaraan juga menjadi perhatian utama untuk mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan.
Rapat tersebut juga membahas penyusunan rencana aksi yang terukur dan berkelanjutan, termasuk sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Mashudi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar implementasi KUHP dan KUHAP dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
“Transformasi hukum pidana nasional ini harus diiringi kesiapan pemasyarakatan sebagai ujung tombak pembinaan. Dengan perencanaan yang matang dan kerja sama yang kuat, kita optimistis pemasyarakatan mampu menjawab tantangan dan harapan masyarakat,” pungkasnya. (**)

