MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan akan membahas dugaan kriminalisasi yang dialami Hj Syamsuriati, Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Jeneponto. Pembahasan akan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan berlangsung di ruang Komisi E DPRD Sulsel, Senin, 2 Februari besok.
Dalam undangan yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi A Wawo, selain Syamsuriati, RDP juga akan dihadiri Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara, Kepala Inspektorat Jeneponto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto, Kepala BKPSDM Jeneponto, dan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Syamsuriati yang dikonfirmasi membenarkan adanya undangan RDP. Ia mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Sulsel yang sudah menanggapi aspirasinya melalui rapat RDP ini.
“Insya Allah saya akan hadir membeberkan fakta-fakta ketidakadilan yang saya alami. Dituduh menerima pungutan tanpa ada bukti. Termasuk yang memberi pungutan sama sekali tidak dihadirkan di persidangan,” katanya.
Sekadar diketahui kasus yang dialami Syamsuriati berawal dari penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto, 2018 lalu. Mantan Kepala Seksi GTK Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Makassar karena dianggap menerima pungutan sebesar Rp15 juta rupiah.
Hanya saja selama persidangan berlangsung barang bukti senilai Rp15 juta dan pemberi pungutan tidak pernah dihadirkan.
Melalui RDP ini, Syamsuriati berharap DPRD Sulsel bisa mengeluarkan rekomendasi ke Presiden Prabowo Subianto agar bisa direhabilitasi nama dan harga dirinya.

