MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 terkait kewaspadaan terhadap potensi penyebaran virus Nipah.

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini juga mencakup peningkatan kesiapsiagaan di fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, serta unit kekarantinaan kesehatan guna mengantisipasi kemungkinan masuk dan menyebarnya virus tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus virus Nipah di Indonesia.

Meski demikian, langkah kewaspadaan dini tetap harus diperketat sebagai upaya pencegahan.

“Walaupun belum ada kasus di Indonesia, kami diminta untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam deteksi dini dan kesiapan fasilitas kesehatan,” ujar Nursaidah, Rabu (4/2/2026).

Virus Nipah diketahui merupakan penyakit zoonosis yang ditularkan dari hewan ke manusia.

Hewan yang menjadi reservoir utama virus ini adalah kelelawar, sementara penularan ke manusia juga dapat terjadi melalui perantara hewan lain seperti babi.

Kemenkes mengimbau pemerintah daerah dan seluruh jajaran kesehatan untuk memperkuat surveilans, meningkatkan pelaporan kasus penyakit menular yang tidak biasa, serta melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan penyakit zoonosis. (**)