SOPPENG, UJUNGJARI.COM — Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Soppeng resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 029/KPTS/BAZNAS-KAB/SOP/II/2026 tentang penetapan kadar Zakat Fitrah dan Fidyah bagi umat Muslim di wilayah Kabupaten Soppeng untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat bersama antara BAZNAS, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Pemerintah Daerah (Kesra), Polres, Dandim, serta organisasi kemasyarakatan Islam, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah pada 12 Februari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keputusan itu, kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter per jiwa dari makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat.
Bagi warga yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang tunai, besarannya dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan jenis makanan pokok, yakni:
● Beras: Rp42.000 per jiwa (asumsi harga Rp12.000 per liter).
● Jagung: Rp35.000 per jiwa (asumsi harga Rp10.000 per liter).
● Campuran beras dan jagung: Rp38.500 per jiwa.
Sementara itu, bagi umat Muslim yang berkewajiban membayar fidyah, besaran yang ditetapkan berkisar antara Rp15.000 hingga Rp45.000 per hari per jiwa.
Rentang nominal ini disesuaikan dengan kondisi perekonomian masing-masing individu.
Dalam surat keputusan tersebut juga ditegaskan teknis pelaksanaan zakat fitrah.
Waktu penunaian dapat dilakukan sejak memasuki bulan suci Ramadan. Adapun penyaluran dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid kepada fakir dan miskin, paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri atau H-5 sebelum Lebaran.
BAZNAS juga menegaskan bahwa pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah batas waktu yang ditetapkan dan disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Soppeng akan dicatat sebagai infak.
Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Soppeng, KM. Satturi, S.Pd.I., M.Pd, pada 12 Februari 2026 di Watansoppeng. (Rls)

