TORAJAUTARA, UJUNGJARI.COM — Belum genap setahun menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dikabarkan ditangkap bersama seorang personel berinisial N yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit).

Keduanya diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut mencuat setelah pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Tana Toraja yang lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial ET alias O.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ET, muncul dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara.

Dana tersebut disebut sebagai setoran rutin sebesar Rp 13 juta per minggu sejak September 2025.

AKP Arifan Efendi tercatat baru sekitar sembilan bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Toraja Utara. Saat pertama kali dilantik, pangkatnya masih Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Ia resmi menjabat melalui upacara serah terima jabatan (Sertijab) yang digelar di halaman Mapolres Toraja Utara, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (17/6/2025).

Dalam mutasi tersebut, Iptu Arifan Efendi menggantikan Iptu Firman yang dipindahtugaskan ke Polres Gowa.

Upacara sertijab saat itu dipimpin langsung oleh Kapolres Toraja Utara, Stephanus Luckyanto Andry Wicaksono.

Mutasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Polda Sulawesi Selatan bernomor STR/347/V/KEP./2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Namun, belum genap setahun menjabat, Arifan Efendi yang kini telah berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) justru dikabarkan ditangkap bersama Kanit berinisial N atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.

Saat dikonfirmasi pada Minggu (22/2/2026), Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Polda Sulawesi Selatan.

“Silakan koordinasikan ke Kapolda,” ujarnya singkat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pada prinsipnya Polres Toraja Utara tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendy, membenarkan adanya penindakan terhadap keduanya.

“Benar, kita sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Saat ini, AKP Arifan dan N dilaporkan ditahan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak Propam Polda Sulawesi Selatan. (**)