MALILI,UJUNGJARI.COM–Pemerintah sejatinya membolehkan masyarakat menggunakan areal hutan untuk kepentingan permukiman dan perkebunan. Hanya saja pemanfaatan itu harus legal alias mengatongi izin pemanfaatan.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr Ramadhan Pirade saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (9/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rakor ini dilaksanakan bukan untuk menyulitkan melainkan untuk melindungi masyarakat agar tidak melanggar aturan, sekaligus menjaga kelestarian hutan.

Ramadhan menegaskan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus bergerak, berkomunikasi, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mencari solusi terbaik terkait pemanfaatan lahan yang dapat digunakan secara legal untuk permukiman, kebun, sawah, dan berbagai aktivitas produktif masyarakat.

“Kita telah melakukan rapat strategis bersama Kementerian Kehutanan RI untuk menyelaraskan program nasional dengan kebutuhan pembangunan di daerah dengan mengusulkan konversi sekitar 50 hektare kawasan hutan menjadi kawasan perhutanan sosial di Mahalona, Parumpanai, serta beberapa lokasi strategis lainnya di kecamatan berbeda,” ujar Ramadhan.

Selain itu, emerintah kabupaten Luwu Timur juga terus mendorong agar kawasan hutan produksi terbatas dapat dimanfaatkan untuk mendukung program cetak sawah baru.

Menurutnya, izin yang legal dan program pro-rakyat yang sedang diperjuangkan bersama hanya dapat berjalan dengan baik apabila kawasan hutan tertib dari okupasi liar dan perambahan ilegal yang dapat merusak ekosistem.

“Kita ingin seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat pemerintah, tokoh masyarakat hingga warga, memiliki pemahaman yang sama tentang batas-batas kawasan hutan, status kawasan, serta aturan dalam pemanfaatannya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas PKH, Kombes Pol. M. Dharma Nugraha, mengungkapkan bahwa perlunya edukasi agar masyarakat bisa mengetahui batas-batas hutan sehingga masyarakat tidak terjebak sebagai pelanggar hukum.

Ia juga menambahkan, pemerintah daerah harus terus berkomunikasi dan bersinergi dengan kementrian terkait, sehingga ke depan potensi pelanggaran dapat diminimalisir sekaligus mendorong pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang semakin terintegrasi. (bs)