JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Ahli Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie menyatakan tidak menutup kemungkinan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali diterapkan, namun terbatas hanya untuk jabatan gubernur.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat merupakan bagian dari semangat reformasi pada awal tahun 2000-an.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, setelah lebih dari dua dekade berjalan, menurutnya evaluasi terhadap sistem tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan.
“Sekarang sesudah 26 tahun, tentu boleh kita evaluasi. Ternyata ada kelebihan dan kekurangan. Maka bisa saja muncul pilihan-pilihan baru, misalnya gubernur saja yang dipilih oleh DPRD,” ujar Jimly kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya mengikuti rapat bersama Komisi II DPR RI.
Ia menekankan bahwa wacana ini bukan berarti menghapus sistem demokrasi langsung secara keseluruhan, melainkan sebagai opsi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut Jimly, pemilihan gubernur melalui DPRD dapat dipertimbangkan dengan berbagai alasan, termasuk efisiensi serta penyesuaian terhadap peran gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap perubahan sistem pemilihan harus melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan aspirasi publik agar tetap sejalan dengan prinsip demokrasi. (**)

