JEDDAH, UJUNGJARI.COM — Arab Saudi melalui Kementerian Pariwisata Arab Saudi memperingatkan pemilik bangunan di Makkah dan Madinah agar tidak menyediakan akomodasi bagi jemaah haji tanpa izin resmi atau yang kerap disebut sebagai haji ilegal.
Dilansir dari Saudi Gazette, otoritas menegaskan bahwa seluruh kegiatan hospitality wisata wajib memiliki lisensi sesuai regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini diterapkan untuk menata sektor akomodasi jemaah sekaligus meningkatkan kualitas layanan menjelang musim haji mendatang.
Kementerian Pariwisata menekankan bahwa bangunan yang telah memperoleh izin sebagai fasilitas akomodasi sementara hanya diperbolehkan beroperasi selama musim haji berlangsung. Operasional di luar periode tersebut dianggap melanggar aturan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kesiapan fasilitas serta meningkatkan standar pelayanan bagi jemaah.
Selain itu, pemerintah menyediakan layanan penerbitan izin bagi pemilik bangunan yang ingin menjadikan properti mereka sebagai penginapan sementara selama musim haji.
Tak hanya itu, Saudi juga menghadirkan layanan tambahan yang memungkinkan fasilitas hospitality meningkatkan kapasitas akomodasi khusus selama musim haji. Namun, penambahan kapasitas tersebut harus tetap mengikuti ketentuan dan persetujuan dari kementerian terkait.
Pemerintah menegaskan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan hospitality tanpa lisensi dapat dikenai sanksi tegas berupa denda hingga 1 juta riyal.
Bahkan, pemegang izin penginapan sementara yang beroperasi sebelum musim haji juga berpotensi dikenai sanksi berupa denda hingga pencabutan izin usaha.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola akomodasi haji yang lebih tertib, aman, dan berkualitas bagi jutaan jemaah yang datang setiap tahunnya. (**)

