DENPASAR, UJUNGJARI.COM – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar diskusi strategis guna menyusun draft Element Paper sebagai bagian dari proposal Indonesia terkait pembentukan instrumen internasional yang mengikat secara hukum dalam tata kelola royalti hak cipta di era digital.

Kegiatan yang berlangsung di Denpasar ini melibatkan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta para ahli dari South Center, yang dikenal aktif melakukan riset kebijakan global.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diskusi tersebut bertujuan merumuskan elemen-elemen substantif yang akan menjadi fondasi proposal Indonesia di forum internasional.

Fokus utama diarahkan pada upaya menjawab tantangan global, seperti transparansi, akuntabilitas, serta distribusi royalti lintas negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menekankan pentingnya kolaborasi lintas negara dalam proses ini. Menurutnya, tantangan tata kelola royalti digital tidak hanya dihadapi negara berkembang, tetapi juga negara maju.

“Diskusi ini penting untuk merespons tantangan global yang kita hadapi bersama, meskipun kondisi geopolitik saat ini tidak selalu kondusif,” ujarnya dalam pertemuan yang digelar pada Kamis (26/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa penyusunan dokumen ini tidak semata berfokus pada aspek hukum, melainkan juga membangun kesepahaman internasional.

Selain itu, Indonesia mendorong terbentuknya aliansi global, khususnya dengan para kreator dari negara non-bahasa Inggris yang menghadapi persoalan serupa.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyoroti urgensi pembaruan tata kelola hak cipta di era digital. Ia menilai perkembangan platform digital dan sistem berbasis algoritma telah mengubah cara karya diakses, didistribusikan, dan dimonetisasi secara signifikan.

“Diperlukan instrumen internasional yang mampu menjembatani kesenjangan antara norma hukum dengan praktik di lapangan,” ujarnya.

Hermansyah menambahkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual harus memberikan manfaat nyata bagi para kreator, termasuk memastikan adanya sistem remunerasi yang adil dan transparan.

Ia juga mengimbau para kreator untuk aktif mencatatkan karya, melengkapi metadata, serta memanfaatkan mekanisme pengelolaan royalti yang tersedia.

Di sisi lain, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Andry Indrady, menjelaskan bahwa proposal Indonesia tidak bertujuan menciptakan hak baru, melainkan memperkuat tata kelola global yang sudah ada.

“Kita ingin memastikan transparansi, interoperabilitas data, serta distribusi royalti lintas negara yang lebih akuntabel,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan utama dalam sistem royalti internasional bukan pada kurangnya regulasi, melainkan pada efektivitas implementasi, terutama dalam hal aliran data, akurasi metadata, dan koordinasi antar lembaga.

Melalui forum ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi ekonomi kreatif, baik di tingkat nasional maupun global.

Pemerintah juga mengajak masyarakat, khususnya para kreator, untuk lebih aktif melindungi karya mereka melalui pendaftaran hak kekayaan intelektual serta memahami mekanisme pemanfaatannya.

Diskusi di Bali ini diharapkan menghasilkan dokumen Element Paper yang komprehensif sebagai landasan pengajuan proposal Indonesia di forum internasional mendatang.

Dengan kolaborasi global yang kuat, Indonesia optimistis dapat mendorong terciptanya sistem tata kelola royalti digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada para pemilik hak cipta.  (**)