MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Sejumlah advokat di Makassar menyatakan keinginannya untuk bergabung dalam organisasi advokat yang baru, Peradi Profesional. Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi Profesional yang disingkat Peradi Prof dipimpin Prof Dr Haris Arthur Hedar.
Keinginan puluhan advokat itu terungkap dalam acara halalbihalal pengacara Makassar yang berlangsung di Rumah Makan Surya Manik di Jalan Ratulangi Makassar, Rabu (1/4/2026). Halalbihalal ini diinisiasi dua advokat senior Makassar, Dr Yusuf Gunco dan Mochtar Djuma, SH, MH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusuf Gunco mengatakan dirinya sudah meminta izin di organisasi advobat tempatnya berhimpun selama ini untuk pindah ke Peradi Profesional. Ia mengatakan bersama Mochtar Djuma, sudah bertemu langsung dengan Prof Haris Arthur.
“Saya sudah pindah dan bergabung ke Peradi Profesional. Semoga pak Mochtar Djuma diberi amanah sebagai Ketua di Sulsel. Teman-teman yang tertarik silakan bergabung bersama kami dan Pak Mochtar Djuma,” kata mantan anggota DPRD Kota Makassar itu.
Mochtar Djuma sendiri mengatakan halalbihalal seperti ini merupakan tradisi yang selalu digelar setiap usai lebaran idulfitri. Secara khusus, Mochtar mengapresiasi hadirnya sejumlah advokat dan pimpinan organisasi profesi dalam acara ini.
Salah satu pimpinan organisasi profesi advokat yang hadir adalah Aldin Bulen, SH, MH. Aldin dikenal sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Makassar.
Hadir juga guru besar hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Said Karim. Prof Said banyak bercerita tentang dunia kepengacaraan. Ia mengatakan sebelum menjadi ASN dan dosen di Unhas, ia merintis kariernya sebagai pengacara.
Dilantik 8 Mei
Pengurus nasional Peradi Profesional dijadwalkan akan dilantik di Jakarta pada 8 Mei 2026 mendatang. Ketua Umum Peradi Prof, Haris Arthur Hedar mengatakan pelantikan akan dihadiri 500 undangan termasuk pimpinan Peradi Profesional dari seluurh provinsi di Indonesia yang sudah terbentuk.
Peradi Profesional didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi bergelar Profesor di bidang hukum Universitas Jayabaya. Yakni Prof Harris Arthur Hedar, Prof Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Prof Abdul Latif. Organisasi ini secara resmi telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
Ketua Umum Peradi Profesional, Prof Harris Arthur Hedar mengatakan organisasi advokat yang dipimpinnya dibangun dengan menempatkan mutu, etika, dan karakter sebagai fondasi utama profesi advokat. Menurutnya, Peradi Profesional hadir untuk menjaga marwah advokat sebagai profesi yang bermartabat.

