MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA) tetap harus mengedepankan pelayanan publik yang optimal.

Menurut Munafri, kebijakan yang berasal dari pemerintah pusat tersebut wajib dijalankan secara disiplin oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa pelaksanaan WFH dan WFA memiliki aturan serta mekanisme yang harus dipatuhi.

“Namanya aturan yang harus kita jalankan, ada caranya untuk melaksanakan ini,” ujar Munafri saat ditemui di Balaikota Makassar, Rabu (1/4/2026).

Ia memastikan, meskipun ASN bekerja dari rumah, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Bahkan, pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan harus tetap berjalan maksimal.

“Pelayanan seperti di Kelurahan, di Kecamatan harus maksimal,” tegasnya.

Munafri juga mengingatkan bahwa kebijakan WFH bukan berarti pegawai mendapatkan waktu libur atau cuti. Ia meminta seluruh ASN tetap bekerja secara profesional, meskipun tidak berada di kantor.

“Ini bukan liburan, bukan cuti. Ini kerja dari rumah, tetap kerja,” katanya.

Lebih lanjut, Munafri menyoroti pentingnya respons cepat dari para pejabat di lingkungan Pemkot Makassar.

Ia mengingatkan agar seluruh pejabat tetap siaga dan mudah dihubungi kapan pun dibutuhkan. “Dalam lima menit kita telepon harus angkat telepon dong,” ujarnya.

Ia pun menegaskan akan memberikan teguran bagi ASN yang tidak responsif selama menjalankan WFH.

Hal tersebut, menurutnya, menjadi bentuk peringatan agar kebijakan ini tidak disalahartikan. “Ini adalah warning bahwa WFH itu bukan liburan,” jelas Munafri. (rhm)